Polresta Pontianak Gagalkan Upaya Penjualan Gadis ke Tiongkok, Dua Tersangka Diamankan

Upaya penjualan seorang gadis asal Pontianak ke Tiongkok berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak. Dua orang tersangka, yang merupakan ibu dan anak, telah diamankan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.

Penangkapan kedua tersangka, yang diketahui berinisial DW dan MS, dilakukan pada hari Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di depan Komplek Stadium, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan TPPO.

Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, mengkonfirmasi pengungkapan kasus TPPO yang diduga melibatkan jaringan internasional ini. Menurutnya, saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. DW dan MS kini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, DW dan MS dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat indikasi adanya jaringan TPPO internasional yang terlibat. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dan motif di balik upaya penjualan korban.