Pembuktian Diri: Bukti Sah dalam Pengajuan Sanggahan Tilang Elektronik
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi metode utama penegakan hukum lalu lintas. Penerapan ETLE meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Kendati demikian, sistem ini tetap mengakomodasi hak masyarakat untuk membela diri jika merasa menjadi korban kesalahan identifikasi.
Ketika menerima surat tilang ETLE, pemilik kendaraan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan jika merasa tidak melakukan pelanggaran. Sanggahan ini diajukan secara daring melalui situs web resmi ETLE, disertai bukti pendukung yang memperkuat alasan bahwa pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang menerima surat tilang. Lantas, bukti apa saja yang dapat diterima dalam proses sanggahan ETLE?
Menurut keterangan resmi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), terdapat beberapa jenis bukti yang dapat diajukan dalam proses sanggahan:
- Bukti Visual (Foto dan Video): Dokumentasi visual memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Misalnya, apabila kendaraan sedang dipinjam pihak lain saat pelanggaran terjadi, Anda dapat melampirkan foto atau video yang menunjukkan keberadaan kendaraan di lokasi lain pada waktu yang sama.
- Dokumen Kepemilikan: Apabila kendaraan sudah dijual namun belum dilakukan proses balik nama, surat perjanjian jual beli atau surat pernyataan penyerahan kendaraan dapat dilampirkan sebagai bukti pendukung.
- Surat Tugas/Dokumen Resmi: Bagi kendaraan operasional perusahaan atau instansi, surat tugas atau dokumen internal yang menunjukkan identitas pengguna kendaraan pada saat kejadian dapat diajukan.
- Identitas Diri dan Kendaraan: Salinan digital Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperlukan untuk memvalidasi data pemilik kendaraan yang terdaftar.
Seluruh bukti sanggahan yang diajukan akan diverifikasi secara seksama oleh petugas berwenang. Apabila sanggahan dinilai valid, status tilang akan dibatalkan atau dialihkan kepada pihak yang bertanggung jawab. Sebaliknya, jika sanggahan ditolak, pemilik kendaraan tetap berkewajiban membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.