Gubernur Banten Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Terbatas Hingga Akhir Juni
Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Juni mendatang. Inisiatif ini, ditegaskan oleh Gubernur Soni, hanya akan diadakan sekali selama masa jabatannya. Hal ini mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikannya di Kota Serang pada hari Selasa, 22 April 2025, Gubernur Soni menekankan pentingnya program ini bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Banten. Beliau mengajak seluruh masyarakat untuk mendatangi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini.
"Ini adalah kesempatan emas bagi seluruh pemilik kendaraan di Banten. Program pemutihan ini hanya akan saya adakan sekali selama periode kepemimpinan saya. Oleh karena itu, saya menghimbau seluruh masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat," ujar Gubernur Soni.
Gubernur Soni juga mengantisipasi adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang akan memanfaatkan program ini. Beliau memprediksi akan terjadi antrean panjang di kantor-kantor Samsat. Pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan, namun ia tetap menghimbau masyarakat untuk memahami dan bersabar.
"Kami menyadari bahwa akan terjadi antrean di kantor Samsat karena antusiasme masyarakat yang tinggi. Biasanya kami melayani seribu orang, dengan program ini kami berusaha melayani hingga empat ribu orang. Kami mohon pengertiannya," lanjutnya.
Gubernur Soni menjelaskan bahwa program pemutihan ini sempat menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Beberapa pihak menganggap kebijakan ini merugikan karena menghapus utang wajib pajak. Namun, Gubernur Soni berpendapat bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor terus menumpuk dari tahun ke tahun dan sulit untuk ditagih. Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk membayar pajak kendaraan secara rutin di masa mendatang.
Lebih lanjut, Gubernur Soni menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Data yang akurat akan membantu pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
"Dengan program pemutihan ini, kita akan mendapatkan data yang lebih akurat mengenai potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Data ini sangat penting untuk perencanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," pungkasnya.
Gubernur Soni berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Banten dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor agar pembangunan di Banten dapat terus berjalan dengan lancar.
Berikut poin-poin penting dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten:
- Berlaku hingga 30 Juni 2025
- Hanya berlaku sekali selama masa kepemimpinan Gubernur Andra Soni
- Berlaku untuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini di kantor Samsat terdekat