Polemik Sertifikasi Halal Marshmallow: PBNU Soroti Lembaga Pemberi Label
Polemik Sertifikasi Halal Marshmallow: PBNU Soroti Lembaga Pemberi Label
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, angkat bicara mengenai temuan produk makanan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi, khususnya pada produk marshmallow yang telah memiliki sertifikasi halal. Gus Yahya menekankan pentingnya investigasi terhadap lembaga yang bertanggung jawab dalam proses sertifikasi halal produk-produk tersebut.
"Kasus ini harus diusut tuntas. Fakta bahwa hal ini terungkap menunjukkan bahwa kontrol publik berfungsi dengan baik. Harus ada evaluasi mendalam terhadap institusi pemerintah atau lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal ini," ujarnya.
Gus Yahya juga mempertanyakan kredibilitas pemeriksa makanan yang terlibat dalam proses sertifikasi. "Siapa yang memeriksa makanan tersebut sebelumnya? Harus ada pertanggungjawaban," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi. Sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memberikan sanksi berupa peringatan kepada produk yang tidak memiliki sertifikat halal namun terindikasi memberikan data yang tidak benar saat melakukan registrasi. BPOM juga menginstruksikan kepada para pelaku usaha untuk segera menarik produk-produk tersebut dari peredaran. Tindakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran di kalangan konsumen muslim. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi halal untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. PBNU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, turut berperan aktif dalam mengawal isu ini dan mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi halal yang ada.