Direktur JakTV Diduga Bersekongkol dengan Advokat untuk Hambat Penyelidikan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan persekongkolan antara Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), dengan dua orang advokat yang bertujuan untuk membentuk opini publik negatif terhadap institusi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Harli Siregar menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yakni Tian Bahtiar, serta dua pengacara bernama Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), memiliki peran masing-masing dalam menjalankan skenario tersebut. Beberapa peran yang dijalankan para tersangka:

  • Tim yuridis: Berperan dalam persidangan
  • Pengatur rekayasa sosial
  • Tim non yuridis

"Mereka melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian, "kata Harli. Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa informasi yang tidak benar sengaja dikemas dan disebarkan untuk mempengaruhi opini publik dan melemahkan institusi kejaksaan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu.

Menurut Harli, para tersangka juga diduga sebagai dalang dari berbagai aksi massa yang bertujuan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat dan peradilan terhadap Kejaksaan Agung. Mereka melakukan mobilisasi massa dengan imbalan tertentu, yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

Selain itu, para tersangka juga membuat konten dan talk show yang seolah-olah memberikan pembenaran terhadap tindakan mereka. Harli mencontohkan kasus kelangkaan minyak yang diusut oleh kejaksaan. Dalam kasus tersebut, kejaksaan menemukan adanya perbuatan pidana dan kerugian keuangan negara. Namun, putusan pengadilan tidak dapat meminta ganti rugi kepada perorangan, melainkan kepada korporasi. Korporasi tersebut kemudian divonis lepas oleh hakim, yang salah satunya disebabkan oleh pembentukan opini yuridis yang dimainkan oleh ketiga tersangka.

Setelah itu, para tersangka melayangkan gugatan perdata hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan itu dipublikasi seakan kejaksaan menjerat korporasi untuk meminta membayar uang pengganti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa para tersangka diduga merintangi penyidikan kasus-kasus besar, seperti kasus timah, impor gula, dan skandal suap kasus korupsi ekspor minyak goreng. Tian Bahtiar diduga menerima uang senilai Rp 478,5 juta dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk memberikan pemberitaan yang menyudutkan kejaksaan.

Atas perbuatan tersebut, Tian Bahtiar dan kedua advokat tersebut diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan menghalangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka atau saksi dalam perkara korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan media massa dan upaya sistematis untuk mempengaruhi opini publik dan menghambat proses penegakan hukum. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk upaya yang merintangi proses hukum dan merugikan kepentingan negara.