BPOM Aceh Intensifkan Pengawasan Produk Halal Usai Temuan Kandungan Babi pada Sejumlah Makanan Olahan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait adanya produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi, meskipun sebagian telah memiliki sertifikasi halal.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran intensif di seluruh wilayah Aceh untuk memastikan produk-produk tersebut tidak beredar luas di masyarakat. Penelusuran awal di Banda Aceh belum membuahkan hasil, namun pengawasan terus diperluas ke kabupaten dan kota lainnya.

"Sesuai dengan mandat yang kami emban, BPOM Aceh secara rutin mengambil sampel dan melakukan pengujian terhadap produk-produk impor yang sejenis, guna mendeteksi potensi kandungan porcine. Hasil pengujian ini kemudian kami sampaikan kepada BPOM Pusat untuk tindakan lebih lanjut," jelas Yudi.

BPOM Aceh mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan produk makanan. Jika menemukan produk yang mencurigakan atau memiliki label yang meragukan, masyarakat diharap segera melaporkannya kepada BPOM Aceh melalui media sosial resmi atau langsung ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui email [email protected].

Adapun daftar produk yang terindikasi mengandung babi, berdasarkan informasi dari BPOM Pusat, adalah sebagai berikut:

Produk dengan Sertifikasi Halal:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
  • ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
  • ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
  • Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
  • Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling)

Produk Tanpa Sertifikasi Halal:

  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

BPOM Aceh menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk makanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kehalalan. Pengawasan akan terus ditingkatkan, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.