Remaja di Serang Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Penganiayaan di Acara Dangdut
Pemuda Mabuk Aniaya Penonton Dangdut di Serang, Banten
Seorang remaja berinisial DS (17), warga Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap sejumlah penonton acara dangdut di sebuah pesta pernikahan. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) malam dan mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh dendam. DS merasa tidak terima karena sebelumnya saudaranya, AD (17), menjadi korban pengeroyokan. Diduga kuat, DS melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras jenis tuak.
"Tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena dendam serta tidak terima karena sebelumnya saudaranya dipukuli oleh orang lain," ujar AKP Andi Kurniady ES.
Lebih lanjut, AKP Andi menjelaskan bahwa DS melakukan penganiayaan secara acak dengan menggunakan senjata tajam berupa golok. Akibat sabetan golok tersebut, tiga orang penonton mengalami luka-luka serius. Korban pertama, I (19), mengalami luka sobek di pergelangan tangan kiri. Korban kedua, N (23), mengalami luka sobek di jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri. Sementara korban ketiga, SF (26), mengalami luka di pipi akibat sabetan golok pelaku.
Warga sekitar segera memberikan pertolongan pertama dan melarikan ketiga korban ke klinik terdekat. Namun, karena luka yang dialami cukup parah, korban N dan SF kemudian dirujuk ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Pihak kepolisian yang menerima laporan mengenai kejadian tersebut segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengamankan DS di sekitar kampungnya pada pukul 03.00 WIB, atau sekitar dua jam setelah laporan diterima. Saat ditangkap, DS masih dalam kondisi mabuk tuak.
"Tersangka DS diamankan masih di kampungnya sekitar pukul 03.00 WIB, atau sekitar dua jam setelah menerima laporan," jelas AKP Andi.
Saat ini, DS telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Pasal yang menjerat DS adalah:
- Pasal 351 KUHP
- Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951