Indonesia dan Malaysia Jajaki Pertukaran Narapidana: Upaya Diplomasi Hukum yang Saling Menguntungkan
Pemerintah Indonesia dan Malaysia memulai penjajakan kerja sama baru dalam bidang hukum dan pemasyarakatan melalui mekanisme exchange of prisoner atau pertukaran narapidana. Inisiatif ini dibahas dalam rapat koordinasi virtual antara Deputi Koordinasi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, I Nyoman Gede Surya Mataram, dengan Pengarah Bahagian Antarabangsa dan Pemindahan Banduan Pemerintah Malaysia, Zulia.
I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan bahwa pertukaran narapidana dapat menjadi opsi diplomatik yang saling menguntungkan bagi kedua negara. Indonesia terbuka untuk mengeksplorasi kemungkinan ini dengan pemerintah Malaysia, dan jika disepakati, pembahasan teknis akan segera dimulai.
Indonesia memiliki pengalaman dalam pemindahan narapidana, termasuk pengembalian narapidana asing ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman. Pengalaman ini menjadi modal penting dalam penjajakan kerja sama dengan Malaysia.
Zulia dari Pemerintah Malaysia menyatakan ketertarikannya untuk mempelajari lebih dalam praktik pemindahan narapidana yang telah diterapkan oleh Indonesia. Keberhasilan Indonesia dalam kerja sama pemindahan narapidana dengan negara-negara seperti Filipina, Australia, dan Perancis menjadi daya tarik tersendiri. Malaysia tertarik untuk mengadaptasi praktik-praktik baik ini, terutama dalam hal transparansi dan perlindungan hak narapidana.
Malaysia terbuka untuk memfasilitasi pemindahan narapidana asal Indonesia, terutama yang telah divonis secara tetap dan memenuhi kriteria tertentu. Prioritas akan diberikan kepada narapidana yang lanjut usia, sakit keras, atau memiliki kondisi khusus lainnya, yang layak dipertimbangkan secara kemanusiaan.
Pertemuan virtual ini menjadi langkah awal yang penting dalam membuka ruang diplomasi hukum antara Indonesia dan Malaysia. Tujuan utamanya adalah memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara masing-masing dan meningkatkan kerja sama bilateral di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk membentuk tim gabungan yang akan membahas secara teknis pertukaran narapidana. Tim ini akan menyusun syarat dan jumlah narapidana yang akan dipulangkan ke negara masing-masing.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 5.000 warga negara Indonesia yang menjadi narapidana di Malaysia. Sebagian dari mereka telah diadili, sementara yang lain masih ditahan untuk kepentingan penyidikan. Saifuddin menekankan pentingnya perjanjian international transfer of prisoners (ITOP) sebagai landasan hukum untuk melaksanakan pertukaran narapidana ini.
Inisiatif pertukaran narapidana ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan manusiawi bagi narapidana yang ingin menjalani sisa hukuman di negara asal mereka, serta mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia.