Pemprov DKI Inisiasi Pelatihan dan Penempatan Kerja bagi Warga Eks Kampung Bayam di Lingkungan JIS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya memberdayakan warga eks Kampung Bayam melalui program pelatihan dan penempatan kerja di sekitar kawasan Jakarta International Stadium (JIS). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Kampung Susun Bayam (KSB) sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS.
Pj. Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah diinstruksikan untuk merekrut warga eks Kampung Bayam dan memberikan pelatihan intensif di bidang pertanian perkotaan. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk membekali warga dengan keterampilan yang relevan dan menciptakan peluang penghasilan yang berkelanjutan. Diharapkan, program ini dapat membantu warga untuk mandiri secara ekonomi dan berkontribusi pada pengembangan kawasan JIS.
"Saya sudah meminta manajemen Jakpro untuk membantu mereka belajar supaya mereka punya ruang untuk menjadi petani kota. Supaya ada penghasilan, supaya ada latihan. Termasuk, nanti diperkerjakan di lokasi di mana dia ditempatkan," ujar Pramono Anung di Jakarta.
Proses rekrutmen akan melibatkan serangkaian tahapan, termasuk pengisian formulir dan seleksi oleh Jakpro. Warga yang memenuhi syarat akan dipekerjakan di bawah naungan Jakpro dengan gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Sebagian dari gaji tersebut akan dialokasikan untuk biaya sewa hunian di KSB.
Namun, skema ini menimbulkan reaksi beragam dari warga Kampung Bayam. Beberapa warga merasa bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal pada tahun 2022, yang menjanjikan hunian KSB tanpa persyaratan pekerjaan. Sebelumnya, warga dijanjikan dapat langsung menempati KSB tanpa ikatan kerja.
Menanggapi hal ini, Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Ia menekankan pentingnya pelatihan untuk memastikan warga memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
"Jadi, saya sudah meminta semua yang permasalahan berkaitan dengan Kampung Bayam, apakah itu pihak Furqon, apakah itu pihak Gugun semuanya diselesaikan, diperlakukan yang sama. Hanya, memang ini perlu pelatihan. Nggak bisa misalnya, hari ini diputuskan, kemudian harus ada penghasilan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Furqon, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakpastian waktu huni KSB, meskipun penyerahan kunci secara simbolis telah dilakukan. Warga bahkan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI dan Jakpro, dengan alasan pelanggaran hak atas tempat tinggal. Upaya mediasi dan penyelesaian masih terus diupayakan, sementara warga Kampung Bayam terus menanti kejelasan mengenai nasib tempat tinggal mereka.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Pemprov DKI menginisiasi program pelatihan dan penempatan kerja bagi warga eks Kampung Bayam.
- Program ini bertujuan untuk memberdayakan warga dan menciptakan peluang penghasilan.
- KSB ditetapkan sebagai HPPO JIS, sehingga penghuni harus terdaftar sebagai pekerja pendukung operasional.
- Skema ini menimbulkan reaksi beragam dari warga, yang merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
- Pemprov DKI berkomitmen untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
- Warga Kampung Bayam telah mengajukan gugatan ke PTUN atas ketidakjelasan nasib tempat tinggal mereka.