DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali menjadi sorotan. Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini, meskipun telah lama terjadi.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyatakan bahwa keadilan bagi korban harus tetap ditegakkan. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk mengungkap kebenaran dan memberikan perlindungan kepada mereka yang merasa dirugikan. Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan pemain sirkus OCI mengungkapkan pengalaman pahit mereka selama bekerja.
"Kita tidak boleh berhenti bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa. Walau kasus lama, masih bisa dibuka lagi dan diusut tuntas. Kasus kedaluwarsa bukan berarti para korban ini tidak berhak memperoleh keadilan," ujar Gilang.
Gilang menekankan bahwa pengakuan para korban harus didengar, dan klarifikasi dari pihak pengelola OCI juga perlu didapatkan. Ia mendorong negara untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan memastikan bahwa hak-hak para mantan pemain sirkus terpenuhi.
Politisi tersebut mendukung rekomendasi dari Amnesty Internasional Indonesia yang mengusulkan pembentukan tim pencari fakta (TPF) dan tim penyelidikan pro-justisia oleh Komnas HAM. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan penanganan kasus yang objektif, independen, dan berpihak pada korban.
Sebelumnya, sejumlah mantan pemain sirkus OCI mengungkapkan pengalaman mereka yang meliputi:
- Kekerasan fisik
- Eksploitasi
- Perlakuan tidak manusiawi
Tuduhan ini turut menyeret nama Taman Safari Indonesia, yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak OCI. Namun, kedua entitas tersebut merupakan badan hukum yang berbeda.
Pihak OCI, melalui pendirinya, Jansen Manansang, membantah tuduhan eksploitasi dan penyiksaan. Mereka merasa dirugikan secara bisnis akibat pemberitaan ini. Bantahan serupa juga disampaikan oleh Komisaris Taman Safari Indonesia sekaligus pendiri OCI, Tony Sumampau, terkait tudingan penyetruman pemain sirkus.
Kuasa hukum OCI menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum yang ditempuh oleh mantan pemain sirkus, baik berupa gugatan perdata maupun laporan pidana.
Komisi III DPR RI telah mempertemukan pihak OCI, Ditreskrimum Polda Jabar, kuasa hukum korban, dan para terduga korban. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengimbau kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Komisi III memberikan waktu tujuh hari kepada OCI dan para mantan pemain sirkus untuk mencari solusi internal. Jika tidak ada titik temu, kasus ini akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.