Aksi Brutal di Bandung: Empat Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Usai Buron Sebulan

Kota Bandung digegerkan dengan kasus pengeroyokan brutal yang menimpa seorang warga sipil, OS, saat tengah menunggu bus di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Babakan Ciparay. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB ini, mengakibatkan korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, korban yang saat itu sedang melakukan panggilan video dengan istrinya, tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung menyerang korban dengan tangan kosong dan benda tumpul berupa kayu. Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, mata, hidung, dan mulut.

Korban yang tak berdaya kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bandung Kiwari untuk mendapatkan pertolongan medis. Mirisnya, setelah melakukan aksi kekerasan, para pelaku juga merampas telepon seluler milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Para pelaku yang diketahui berinisial SS, EA, YA, dan MR, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Babakan Ciparay pada Sabtu, 12 April 2025, setelah buron selama kurang lebih satu bulan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa motif di balik aksi brutal ini adalah salah sasaran. Para pelaku mengaku sebelumnya sempat terlibat perkelahian dengan orang lain pada malam hari. Beberapa jam kemudian, saat melihat korban di lokasi kejadian, para pelaku salah mengira bahwa korban adalah orang yang sebelumnya terlibat perkelahian dengan mereka.

"Latar belakangnya salah sasaran. Jadi pelaku, sekitar pukul 22.00 WIB, ada yang memukul disangkanya itu korban," jelas Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeroyokan, antara lain:

  • Balok kayu sepanjang 75 cm
  • Dua unit telepon seluler
  • Hasil visum et repertum korban

Saat ini, keempat pelaku yang berprofesi sebagai kuli panggul telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukan.