Oknum Pegawai Bank BUMN Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bima
Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melakukan penahanan terhadap seorang oknum pegawai Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha dengan inisial AR. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi pada tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (22/4/2025), menyatakan bahwa penahanan terhadap AR dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 20 April 2025. AR diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 425 juta.
"Tersangka AR akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Raba Bima", ujar Hajar Zunaidi.
Tindak pidana yang diduga dilakukan AR melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, AR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Kamis (6/3/2025), Kejari Bima telah menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus ini. AR, yang menjabat sebagai penyelia pemasaran di bank tersebut, diduga melakukan korupsi dana KUR senilai Rp450 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2021. AR diduga berperan aktif dalam meloloskan pengajuan pinjaman KUR yang diajukan oleh sembilan orang petani jagung. Akan tetapi, setelah dana pinjaman dicairkan, uang tersebut tidak diserahkan kepada para petani yang mengajukan pinjaman, melainkan dialihkan seluruhnya kepada seorang warga berinisial AS.
"Para korban baru mengetahui bahwa mereka memiliki utang setelah mendapatkan pemberitahuan saat mengajukan pinjaman di bank lain," imbuh Catur Hidayat. Modus operandi yang dilakukan oleh AR ini mengakibatkan para petani jagung menjadi korban dan mengalami kerugian finansial. Pihak kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan memastikan bahwa semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka.