Kemendagri Beri Sanksi Pembelajaran Tata Kelola Pemerintahan kepada Bupati Indramayu Akibat Pelanggaran Izin ke Luar Negeri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dengan memberikan sanksi berupa program pembelajaran mendalam mengenai tata kelola pemerintahan. Sanksi ini diberikan sebagai respons atas kelalaian Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa Lucky Hakim diwajibkan untuk mengikuti program pembelajaran intensif di lingkungan Kemendagri selama tiga bulan. Program ini mengharuskan Lucky Hakim untuk hadir secara fisik di Kemendagri minimal satu hari dalam seminggu. Tujuan utama dari sanksi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Lucky Hakim mengenai prinsip-prinsip dasar dan praktik terbaik dalam tata kelola pemerintahan.
Rincian Sanksi dan Pelaksanaannya
Bima Arya menjelaskan bahwa keputusan pemberian sanksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kemendagri. Pemeriksaan tersebut melibatkan Lucky Hakim dan sembilan orang saksi terkait pelanggaran izin ke luar negeri. Hasilnya menunjukkan bahwa Lucky Hakim kurang memahami prosedur perizinan yang berlaku bagi kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Meskipun demikian, pemeriksaan juga tidak menemukan indikasi penggunaan anggaran daerah untuk membiayai perjalanan pribadi Lucky Hakim.
Program pembelajaran tata kelola pemerintahan ini dijadwalkan mulai efektif pada tanggal 28 April 2025. Bima Arya menekankan pentingnya Lucky Hakim untuk mengatur jadwalnya sedemikian rupa agar dapat menjalankan sanksi ini dengan baik. Kehadiran Lucky Hakim di Kemendagri diharapkan dapat memberikan kesempatan baginya untuk terlibat langsung dalam berbagai kegiatan dan proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.
Tujuan Pembelajaran dan Rekomendasi Efisiensi
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa program pembelajaran ini dirancang untuk memberikan Lucky Hakim wawasan yang lebih luas dan mendalam mengenai tata kelola pemerintahan. Melalui interaksi langsung dengan para ahli dan praktisi di Kemendagri, Lucky Hakim diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya dalam mengelola pemerintahan daerah dengan lebih efektif dan akuntabel.
Selain sanksi berupa program pembelajaran, Bima Arya juga memberikan saran kepada Lucky Hakim terkait efisiensi anggaran. Ia menyarankan agar Lucky Hakim mempertimbangkan penggunaan transportasi umum untuk perjalanan pulang-pergi dari Jakarta ke Indramayu. Langkah ini diharapkan dapat menghemat anggaran daerah dan sejalan dengan semangat efisiensi yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Bima Arya menekankan bahwa saran ini bersifat opsional dan sepenuhnya diserahkan kepada Lucky Hakim untuk dipertimbangkan dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi.
Latar Belakang Pelanggaran
Sanksi ini bermula dari tindakan Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang pada saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Tindakan ini dianggap melanggar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran. Larangan ini dikeluarkan dengan tujuan agar pemerintah daerah dapat fokus pada penanganan berbagai hal terkait perayaan Lebaran 2025.