Fachri Albar Kembali Berurusan dengan Hukum Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan pihak kepolisian akibat dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menambah daftar panjang catatan kelamnya terkait kasus serupa. Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Fachri di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada hari Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman Fachri. Saat penangkapan, Fachri Albar diamankan seorang diri.
Ini bukan kali pertama Fachri Albar berhadapan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2007, ia sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba yang menjerat ayahnya, Ahmad Albar. Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamar Fachri Albar.
Kemudian, pada tahun 2018, Fachri Albar kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Puntung sisa pakai narkotika jenis ganja seberat 0,32 gram.
- Sabu seberat 0,32 gram.
- 13 butir psikotropika jenis nitrazepam.
- 1 butir psikotropika jenis alprazolam.
Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar divonis 7 bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait jenis narkoba yang digunakan oleh Fachri Albar dalam penangkapan terbarunya. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak Humas Polres Metro Jakarta Barat setelah proses penyidikan selesai.