BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pembayaran JHT dan JKP Mulus bagi Eks Karyawan Sritex
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pembayaran JHT dan JKP Mulus bagi Eks Karyawan Sritex
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memberikan jaminan tegas terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi lebih dari 10.000 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Proses pencairan JHT saat ini tengah berlangsung dengan kapasitas layanan mencapai 1.000 klaim per hari. Anggoro menekankan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja terdampak mendapatkan perlindungan sosial yang layak, khususnya di tengah kebutuhan finansial menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H.
"Kami pastikan seluruh karyawan PT Sritex akan menerima haknya, termasuk pencairan JHT dan JKP. Perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja terdampak merupakan prioritas kami," tegas Anggoro dalam keterangan resmi pada Jumat (7/3/2025). Lebih dari 10.000 pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi intensif dengan manajemen Sritex untuk memperlancar proses klaim JHT, dengan membuka layanan khusus dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Bagi eks karyawan yang memenuhi syarat, klaim JKP dapat diajukan melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. Manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, pelatihan kerja untuk peningkatan keterampilan, dan akses ke pasar kerja guna mempermudah pencarian pekerjaan baru. Semua manfaat ini, menurut Anggoro, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial eks karyawan dan keluarga mereka.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menambahkan detail teknis proses klaim. BPJS Ketenagakerjaan telah mendirikan 10 posko klaim JHT di area pabrik Sritex di Sukoharjo, guna melayani 8.371 eks karyawan yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di lokasi tersebut. Total pembayaran JHT untuk karyawan Sritex Sukoharjo mencapai Rp 125 miliar. Dengan kapasitas 1.000 klaim per hari, Oni memperkirakan proses pencairan JHT akan selesai dalam waktu 8-10 hari. Setelah proses klaim selesai (dalam 2-3 hari), dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing eks karyawan.
Oni juga memastikan kelancaran proses klaim sejauh ini. "Tidak ada kendala berarti. Dokumen persyaratan telah dikumpulkan sebelumnya dan perusahaan turut membantu dalam hal kelengkapan administrasi," jelas Oni. Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, yang bersumber dari kurator Sritex, menunjukkan total 10.669 karyawan Sritex Group terkena PHK pada Januari dan Februari 2025. PHK tersebut meliputi PT Bitratex Semarang (1.168 karyawan), PT Sritex Sukoharjo (8.504 karyawan), PT Primayuda Boyolali (956 karyawan), dan PT Sinar Panja Jaya Semarang (40 karyawan).
Proses pembayaran JHT dan JKP bagi eks karyawan Sritex menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, khususnya dalam situasi sulit seperti PHK massal. Kecepatan dan efisiensi dalam proses klaim diharapkan dapat meringankan beban finansial eks karyawan dan keluarga mereka, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.