Kontroversi Kelulusan Tersangka Kasus Perundungan Dokter Muda, Undip Didesak Beri Penjelasan

Kasus dugaan perundungan yang menyebabkan meninggalnya dokter ARL, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Universitas Diponegoro (Undip), kembali mencuat ke permukaan dan menuai kecaman publik.

Sorotan tajam tertuju pada kelulusan salah satu tersangka, dr. Zara Yupita Azra, yang telah memperoleh sertifikasi kompetensi dari Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI). Keputusan ini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, mempertanyakan etika dan keadilan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Universitas Diponegoro (Undip) hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kontroversi ini. Masyarakat menanti penjelasan transparan dari pihak universitas mengenai dasar pertimbangan kelulusan dr. Zara, mengingat statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang sangat sensitif ini.

Setelah menjadi perhatian Menteri Kesehatan dan mendapatkan kritik luas dari masyarakat, kelulusan yang dianggap kontroversial tersebut ditangguhkan. Penangguhan ini menjadi langkah yang dinilai tepat, mengingat proses hukum terkait kasus perundungan yang menimpa dr. ARL masih terus bergulir.

Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa seluruh berkas perkara telah lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kejaksaan saat ini tengah meneliti kelengkapan berkas tersebut, setelah sebelumnya memberikan petunjuk P19 untuk dilengkapi.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak empat bulan lalu, dr. Zara bersama dua tersangka lainnya tidak ditahan oleh Polda Jawa Tengah. Kombes Dwi Subagio menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Selain dr. Zara, dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah:

  • Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip
  • Sri Maryani, anggota staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip

"Tidak dilakukan penahanan kepada para tersangka. Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat," ujar Kombes Dwi Subagio.

Latar Belakang Kasus

Dokter ARL, yang juga bertugas di RSUD Kardinah Tegal, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Agustus 2024 lalu. Diduga kuat, kematiannya disebabkan oleh tekanan dan perundungan yang dialaminya selama menjalani program spesialisasi anestesi di Undip.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi Semarang, tempat dr. ARL menempuh pendidikan spesialis. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan praktik perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.

Keluarga dr. ARL telah melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan intimidasi. Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti berupa percakapan (chat) dan catatan transaksi keuangan korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait pemerasan (Pasal 368 ayat 1), penipuan (Pasal 378), dan pemaksaan (Pasal 335 ayat 1 kesatu).

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai budaya senioritas dan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran, serta perlunya reformasi sistem pendidikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.