Paket Kosmetik Influencer Rachel Vennya Tertahan Bea Cukai, Ini Penjelasan Pihak Berwenang
Paket Kosmetik Influencer Rachel Vennya Tertahan Bea Cukai, Ini Penjelasan Pihak Berwenang
Kasus paket kosmetik milik influencer Rachel Vennya yang tertahan di Bea Cukai menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari curhatan Rachel di media sosial TikTok mengenai pengalamannya berurusan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait barang hadiah yang diterimanya.
Dalam video yang viral, Rachel menjelaskan bahwa dirinya menerima produk kosmetik berupa cushion dari merek asal Korea Selatan, TIRTIR, sebagai hadiah. Paket tersebut berisi 60 buah cushion. Ia kemudian mendapati bahwa paket tersebut tertahan di Bea Cukai.
"Jadi ini bukan satu-satunya PR package yang aku dapetin, aku dapat juga PR package yang gede yang isinya ada 60 cushion TIRTIR tapi ketahan di Bea Cukai," ungkap Rachel dalam video yang diunggah di akun TikTok-nya.
Rachel mengaku telah menghubungi pihak Bea Cukai dan menjelaskan bahwa produk tersebut merupakan hadiah dan bukan untuk diperjualbelikan. Ia juga menyampaikan rencananya untuk menggunakan produk tersebut dalam pembuatan konten. Namun, Bea Cukai disebut hanya bersedia melepas sebagian barang, yaitu 20 buah cushion, dengan syarat pembayaran. Upaya negosiasi Rachel untuk membebaskan seluruh barang hadiah tersebut ditolak.
Menanggapi keluhan Rachel Vennya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, memberikan penjelasan resmi. Nirwala menjelaskan bahwa produk cushion yang dikirimkan kepada Rachel termasuk dalam kategori produk kosmetik yang pembatasan impornya diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa produk Cushion yang diimpor masuk kategori produk kosmetik. Produk tersebut DIBATASI importasinya oleh BPOM melalui PerBPOM 28 Tahun 2023 yakni 20 Pcs per penerima barang apabila diimpor melalui mekanisme barang kiriman," jelas Nirwala.
Merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, impor produk kosmetik melalui mekanisme barang kiriman dibatasi maksimal 20 buah per penerima barang. Karena jumlah cushion yang dikirimkan melebihi batas tersebut, maka dilakukan penegahan. Penegahan merupakan tindakan menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan barang. Selanjutnya, terhadap kelebihan barang tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dihibahkan, dilelang, atau dimusnahkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman mengenai regulasi impor barang, khususnya produk yang pembatasannya diatur oleh lembaga terkait seperti BPOM. Masyarakat, terutama para pelaku e-commerce dan influencer, diharapkan lebih cermat dalam memahami aturan ini agar terhindar dari masalah serupa di kemudian hari.
Rincian Kejadian
- Kejadian: Paket kosmetik cushion milik Rachel Vennya tertahan di Bea Cukai.
- Penyebab: Jumlah barang melebihi batas impor yang diatur oleh BPOM.
- Tanggapan Bea Cukai: Penegahan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Tindak Lanjut: Kelebihan barang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan (hibah, lelang, atau pemusnahan).