Duta Palma Group Ajukan Keberatan, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dinilai Kedaluwarsa

Korporasi PT Duta Palma Group mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kuasa hukum Duta Palma Group menyatakan bahwa dakwaan JPU telah melewati batas waktu penuntutan atau kedaluwarsa. Argumen ini didasarkan pada perhitungan waktu yang tercantum dalam surat dakwaan, yang mencakup periode 2004 hingga 2022. Pihak Duta Palma berpendapat bahwa, mengacu pada Pasal 78 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal-pasal yang didakwakan, kewenangan JPU untuk melakukan penuntutan telah gugur setelah tahun 2022.

Kuasa hukum Duta Palma Group juga menyoroti ketidakcermatan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Mereka meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Menurut mereka, dakwaan kerugian negara senilai Rp 73 triliun yang didasarkan pada asumsi perhitungan kerusakan lingkungan seharusnya tidak menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pihak Duta Palma berpendapat bahwa perkara ini seharusnya diadili oleh majelis hakim yang khusus menangani perkara lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Mereka menekankan bahwa perkara lingkungan hidup harus diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang memiliki keahlian di bidang tersebut.

Sebelumnya, PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, selama periode 2004-2022. Kerugian negara ini, menurut JPU, disebabkan oleh tindakan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Duta Palma Group melalui sejumlah anak perusahaannya, seperti PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

TPPU diduga dilakukan dengan cara mengirimkan dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, yang merupakan holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana ke perusahaan afiliasi lainnya.

JPU juga menuding bahwa transfer dana tersebut digunakan oleh perusahaan-perusahaan afiliasi untuk melakukan pembelian aset atau menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi. Tindakan ini, menurut JPU, bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

Selain kerugian keuangan negara, JPU juga mendakwa PT Duta Palma Group merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada. Kerugian ini terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut daftar perusahaan yang terlibat:

  • PT Palma Satu
  • PT Seberida Subur
  • PT Banyu Bening Utama
  • PT Panca Agro Lestari
  • PT Kencana Amal Tani
  • PT Darmex Plantations
  • PT Asset Pacific