Eks Karyawan CV Sentoso Seal Tempuh Jalur Hukum, Pemilik Terancam Jeratan Pasal Berlapis

Surabaya – Puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal bersiap untuk melaporkan Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan tersebut, ke pihak berwajib. Langkah ini diambil dengan membawa serta bukti-bukti yang diklaim memberatkan, yang berpotensi menjerat Jan Hwa Diana dengan tiga pasal sekaligus.

Edi Kuncoro Prayitno, kuasa hukum para mantan karyawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan tiga laporan dugaan tindak pidana. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penipuan yang diduga dilakukan melalui modus operandi lowongan pekerjaan fiktif.

Modus Operandi Lowongan Kerja Fiktif

Menurut tim pengacara, terdapat sejumlah akun media sosial yang mengatasnamakan Jan Hwa Diana. Akun-akun ini selama lima tahun terakhir aktif mengunggah iklan lowongan pekerjaan yang mengklaim berasal dari perusahaan berbadan hukum. Namun, alih-alih diterima di perusahaan yang diiklankan, para pelamar justru diarahkan untuk bekerja di UD Sentoso Seal, sebuah usaha yang tidak berbadan hukum.

"Pemilik akun membuka lowongan terhadap sebuah PT atau CV. Namun ternyata teman-teman pekerja tidak melamar ke PT tersebut namun diarahkan ke Margomulyo," jelas Edi, merujuk pada lokasi CV Sentoso Seal.

Dugaan Pemerasan dan Penghilangan Ijazah

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa dalam proses melamar pekerjaan, calon karyawan diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta, atau sebagai alternatif, menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan. Praktik inilah yang menurut tim pengacara menjadi dasar dugaan terjadinya tindak penipuan dan pemerasan.

Laporan kedua yang akan diajukan menyangkut dugaan pengerusakan barang, yakni penghilangan ijazah milik para karyawan yang sebelumnya dijadikan jaminan kerja. Meskipun pihak Sentoso Seal membantah telah menahan ijazah karyawan, tim pengacara menduga penghilangan tersebut dilakukan secara sengaja.

Pelanggaran UU ITE

Laporan ketiga menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tim pengacara menduga adanya penyebaran informasi palsu melalui media elektronik, yang dilakukan melalui akun-akun media sosial yang mengatasnamakan Jan Hwa Diana.

Pasal yang Dilaporkan

Dalam konstruksi perkaranya, tim pengacara akan melaporkan berdasarkan pasal 362 KUHP (tentang pencurian), pasal 406 KUHP (pengerusakan barang) serta UU ITE.

Total, ada sekitar 32 eks-karyawan yang akan membuat laporan ke Polda Jatim.

"Kami melaporkan 1 akun di Facebook, 1 akun Instagram dan 1 akun di aplikasi lain dengan dugaan 3 laporan tersebut. Kami segera laporan ke Polda Jatim," tegas Edi.

Pemerintah Kota Surabaya Turut Bertindak

Kasus CV Sentoso Seal ini sebelumnya mencuat ke publik setelah belasan mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun telah mengambil tindakan dengan menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025).

Penyegelan dilakukan karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang lengkap. Dari hasil pemeriksaan, gudang UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.