Dewan Pers Selidiki Dugaan Keterlibatan Direktur Pemberitaan dalam Kasus Korupsi

Dewan Pers menyatakan akan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta, Tian Bahtiar. Langkah ini diambil seiring penetapan Tian sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi terkait ekspor CPO dan tata niaga komoditas timah.

Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, mengungkapkan bahwa fokus investigasi tidak hanya terbatas pada konten berita yang dihasilkan, tetapi juga mencakup potensi tindakan di luar ranah jurnalistik yang mungkin dilakukan oleh Tian Bahtiar. “Kami akan menelusuri lebih jauh mengenai dugaan penerimaan uang tersebut, tentu saja dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani kasus hukumnya,” ujar Totok di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga independensi dan profesionalitas jurnalis dalam menghasilkan karya jurnalistik. Menerima imbalan atau suap dengan tujuan tertentu, terutama untuk memanipulasi atau menyebarkan informasi yang tidak akurat, merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik. “Syarat utama bagi seorang jurnalis adalah tidak boleh menerima pemberian atau suap dalam bentuk apapun sebagai imbalan untuk membuat atau tidak membuat berita,” tegas Totok.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Tian Bahtiar diduga menerima uang sebesar Rp 487 juta secara pribadi, di luar kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV. Dana tersebut diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan berita yang tendensius dan berpotensi merugikan nama baik Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan Tian sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup kuat. “Yang bersangkutan menerima uang tersebut secara pribadi, bukan atas nama perusahaan JAKTV, karena tidak ada perjanjian kerjasama tertulis antara perusahaan dengan pihak-pihak yang terlibat,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Dewan Pers akan menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Tian Bahtiar.
  • Investigasi tidak hanya fokus pada konten berita, tetapi juga tindakan di luar jurnalistik.
  • Independensi dan profesionalitas jurnalis sangat ditekankan.
  • Menerima suap untuk membuat berita adalah pelanggaran serius.
  • Tian Bahtiar diduga menerima Rp 487 juta secara pribadi.
  • Uang tersebut diduga untuk membuat berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
  • Penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.