Kemendagri Jamin Pelayanan Publik di Daerah Tak Terhambat Sengketa PSU Pilkada
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk memastikan kelancaran pelayanan publik di daerah-daerah yang tengah menghadapi sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Penegasan ini disampaikan di tengah proses hukum yang berjalan terkait gugatan terhadap hasil PSU di beberapa wilayah.
Kemendagri menyadari potensi gangguan terhadap pelayanan publik akibat ketidakpastian hukum yang menyertai sengketa Pilkada. Oleh karena itu, Kemendagri mengambil langkah-langkah proaktif untuk meminimalisir dampak negatifnya. Fokus utama adalah memastikan bahwa roda pemerintahan di daerah tetap berjalan efektif dan efisien, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan-layanan dasar yang dibutuhkan.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pelaksanaan PSU di 24 daerah dan rekapitulasi suara ulang di dua daerah. Dari proses PSU dan rekapitulasi ulang yang telah dilaksanakan, terdapat tujuh gugatan yang kembali diajukan ke MK, termasuk gugatan terhadap rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
Berikut adalah daftar enam daerah yang hasil PSU-nya digugat di MK:
- Kabupaten Siak: Irving Kahar Arifin dan Sugianto (Pemohon)
- Kabupaten Barito Utara: Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo (Pemohon)
- Kabupaten Pulau Taliabu: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pemohon)
- Kabupaten Buru: Amus Besan dan Hamsah Buton (Pemohon)
- Kabupaten Banggai: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (Pemohon)
- Kabupaten Kepulauan Talaud: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (Pemohon)
Kemendagri terus memantau perkembangan sengketa Pilkada di berbagai daerah dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusifitas di daerah.
Kemendagri juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian sengketa Pilkada kepada lembaga peradilan yang berwenang.
Dengan langkah-langkah antisipatif dan koordinasi yang baik, Kemendagri optimis bahwa pelayanan publik di daerah-daerah yang tengah menghadapi sengketa Pilkada dapat tetap berjalan optimal, sehingga tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.