KPK Dalami Penyimpangan Dana CSR BI: Anggota DPR Satori Diperiksa Terkait Aliran Dana ke Yayasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sebagai bagian dari upaya ini, KPK telah memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori, terkait perannya dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Satori difokuskan pada penggunaan dana CSR yang disalurkan melalui sebuah yayasan. Menurut Asep, Satori diduga memiliki keterkaitan dengan yayasan tersebut, sehingga KPK perlu mengklarifikasi bagaimana dana CSR itu digunakan dan apakah sesuai dengan tujuan awal.

"Pemeriksaan ini untuk mendalami penggunaan dana CSR. Beliau (Satori) adalah salah satu penerima dan pengguna dana tersebut," ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).

Asep menjelaskan bahwa meskipun secara formal dana CSR disalurkan ke yayasan, KPK menduga Satori memiliki peran dalam pengajuan dan pengelolaan dana tersebut. Oleh karena itu, KPK memanggil Satori untuk memberikan keterangan terkait penggunaan dana CSR oleh yayasan yang diajukannya.

"Penerimanya memang yayasan, tapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi, kita konfirmasi lagi terkait penggunaan dana CSR tersebut," imbuhnya.

KPK mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pembangunan rumah, pengadaan ambulans, dan pemberian beasiswa. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan lain, seperti pembelian properti.

"Seharusnya, dana CSR itu digunakan untuk membangun rumah, pengadaan ambulans, beasiswa, dan lain-lain. Tapi, uangnya malah digunakan untuk membeli properti. Ini modus yang baru kami ketahui," jelas Asep.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Satori sebagai saksi dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin (21/4).

Modus Operandi Penyimpangan Dana CSR BI

KPK menduga bahwa penyimpangan dana CSR BI dilakukan dengan cara mengalirkan dana ke yayasan yang tidak memenuhi syarat. Dana tersebut kemudian ditarik kembali ke rekening pribadi pelaku dan orang-orang terdekatnya.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa BI sebenarnya memiliki mekanisme penyaluran dana CSR yang mengharuskan penyaluran melalui yayasan. Namun, para pelaku memanfaatkan celah ini dengan mendirikan yayasan fiktif atau yayasan yang tidak memiliki kegiatan yang jelas.

"Yang kami temukan adalah, ketika uang masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi, rekening saudara, atau rekening orang yang menjadi nominee," kata Asep.

Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans dan beasiswa, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.

Berikut rincian dugaan penyimpangan dana CSR BI:

  • Penyaluran dana CSR ke yayasan yang tidak memenuhi syarat.
  • Penarikan kembali dana CSR ke rekening pribadi pelaku dan orang terdekat.
  • Penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian properti.
  • Penyimpangan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial.