GRIB Jaya Depok Tegaskan Sikap: Pemecatan dan Penolakan Bantuan Hukum untuk Mantan Anggota Pembakar Mobil Polisi
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Depok mengambil tindakan tegas terkait keterlibatan mantan anggotanya, TS, dalam insiden pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Cimanggis. Organisasi kemasyarakatan ini secara resmi menyatakan pemecatan terhadap TS dan menolak memberikan bantuan hukum dalam kasus yang menjeratnya.
Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi, menyampaikan pernyataan keras ini kepada awak media. Menurutnya, tindakan TS tidak hanya mencoreng nama baik organisasi, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar yang dianut GRIB Jaya. Pembakaran mobil polisi dinilai sebagai tindakan kriminal yang bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang selama ini dijunjung tinggi oleh organisasi.
"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Tindakannya sangat tidak terpuji dan mencoreng nama organisasi," tegas Mardi.
Lebih lanjut, Mardi menjelaskan bahwa TS sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ranting GRIB Jaya Depok Harjamukti. Namun, menyusul insiden pembakaran mobil polisi, DPC GRIB Jaya Depok memutuskan untuk membekukan kepengurusan ranting Harjamukti secara keseluruhan.
"Kami akan segera memberikan instruksi kepada PAC (Pimpinan Anak Cabang) untuk membekukan ranting Harjamukti," imbuhnya.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi atas tindakan anggotanya. GRIB Jaya Depok ingin menegaskan bahwa organisasi tidak mentolerir segala bentuk tindakan kriminal dan akan selalu mendukung proses hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika TS diduga kuat menjadi otak dari aksi pembakaran mobil polisi yang terjadi di dekat portal di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa TS memerintahkan massa untuk membakar mobil polisi yang tertinggal di lokasi tersebut. TS sendiri ditangkap dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan atas aksi pembakaran tersebut.
Saat ini, TS sedang menjalani proses hukum dan menghadapi ancaman pidana atas perbuatannya. Sementara itu, GRIB Jaya Depok berupaya untuk memulihkan nama baik organisasi dan menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum.