Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN dalam Rapat Kerja dengan DPR RI
Kementerian PANRB dan DPR RI Bahas Pemindahan ASN ke IKN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI untuk membahas perkembangan terkini terkait pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN merupakan sebuah proyek strategis yang memerlukan perencanaan yang teliti dan adaptasi yang berkelanjutan. Dinamika pemerintahan yang terus berkembang, termasuk pembentukan Kabinet Merah Putih, menuntut adanya penyesuaian dalam proses pemindahan ini.
"Terkait pemindahan kementerian/lembaga (K/L) dan ASN ke IKN, diperlukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah ke depan," ujarnya saat rapat kerja yang berlangsung di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Penapisan Ulang Kementerian dan Lembaga
Sejak tahun 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan K/L ke IKN melalui proses penapisan yang mempertimbangkan berbagai faktor, seperti fungsi strategis, peran kelembagaan, dan kesiapan infrastruktur pendukung. Namun, dengan adanya dinamika baru dalam pemerintahan, termasuk pembentukan Kabinet Merah Putih pada periode Oktober 2024 hingga 2025, penapisan ulang menjadi suatu keharusan.
Penapisan ulang ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi K/L, menyelaraskan penempatan sumber daya manusia (SDM), dan menata aset kelembagaan sesuai dengan postur kabinet yang baru. Proses ini dijadwalkan akan berlangsung pada tahun 2025–2026, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.
"Saat ini, penataan organisasi dan tata kerja sebagian K/L dalam Kabinet Merah Putih masih tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L," jelas Rini.
Layanan ASN Pindah ke IKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menambahkan bahwa BKN telah menyiapkan Layanan ASN Pindah ke IKN pada platform ASN Digital untuk mempermudah proses pemindahan ASN. Layanan ini mencakup pengusulan oleh masing-masing instansi hingga ASN secara resmi masuk ke Kawasan IKN.
Digitalisasi Pemerintahan Desa
Selain membahas pemindahan ASN ke IKN, rapat kerja tersebut juga menyinggung mengenai digitalisasi pemerintahan desa. Kementerian PANRB bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), untuk menciptakan ekosistem digital yang memberdayakan desa.
Dukungan DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan dukungan pihaknya terhadap Kementerian PANRB dalam melakukan skema pemindahan ASN secara bertahap. Ia menekankan pentingnya timeline yang terukur, jelas, dan pasti, serta penapisan kelembagaan yang disesuaikan dengan kesiapan hunian dan infrastruktur perkantoran di IKN.
"Komisi II DPR RI juga meminta Kemenpan RB untuk mengakselerasikan terwujudnya transformasi digital pemerintah sampai tingkat desa," ujarnya.
Zulfikar menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional untuk Transformasi Digital Pemerintah dalam UU Nomor 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045, yang mengutamakan pemanfaatan tata kelola digital.