Kementerian PANRB Bahas Strategi Pemindahan ASN ke IKN Bersama DPR RI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri PANRB, Rini Widyantini, memaparkan perkembangan terkini dan strategi yang disesuaikan dengan dinamika pemerintahan saat ini, termasuk pembentukan Kabinet Merah Putih.

Rini menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN adalah proyek strategis yang memerlukan perencanaan yang cermat dan adaptasi terhadap perubahan. Pembentukan Kabinet Merah Putih membawa implikasi pada struktur organisasi kementerian/lembaga, penempatan sumber daya manusia, dan penataan aset. Oleh karena itu, Kementerian PANRB akan melakukan penapisan ulang pada tahun 2025-2026 untuk memastikan proses pemindahan tetap relevan dengan strategi pembangunan IKN yang terbaru.

Penapisan ulang ini akan mempertimbangkan fungsi strategis, peran kelembagaan, serta kesiapan infrastruktur pendukung di IKN. Saat ini, penataan organisasi dan tata kerja di sebagian kementerian/lembaga dalam Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menambahkan bahwa BKN telah menyiapkan Layanan ASN Pindah ke IKN pada platform ASN Digital. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah proses kepindahan ASN, mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi hingga penempatan di Kawasan IKN.

Selain pemindahan ASN ke IKN, rapat kerja tersebut juga membahas digitalisasi pemerintahan desa. Transformasi digital pemerintah merupakan perubahan komprehensif yang mencakup peningkatan proses bisnis, penguatan sumber daya manusia, dan perubahan budaya birokrasi menuju layanan yang lebih responsif dan berpusat pada kebutuhan masyarakat. Kementerian PANRB bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), untuk menciptakan ekosistem digital yang mendukung dan memberdayakan desa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan dukungan terhadap Kementerian PANRB untuk melaksanakan pemindahan ASN secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan hunian dan infrastruktur perkantoran di IKN. Komisi II DPR RI juga mendorong percepatan transformasi digital pemerintah hingga tingkat desa, sesuai dengan Arah Kebijakan Nasional untuk Transformasi Digital Pemerintah dalam UU Nomor 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045, dengan mengutamakan pemanfaatan tata kelola digital.