GRIB Jaya Depok Tegaskan Sikap: Pemecatan dan Penolakan Bantuan Hukum untuk Anggota Terlibat Pembakaran Mobil Polisi

GRIB Jaya Depok Tegaskan Sikap: Pemecatan dan Penolakan Bantuan Hukum untuk Anggota Terlibat Pembakaran Mobil Polisi

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Depok mengambil tindakan tegas terkait keterlibatan salah seorang mantan anggotanya, berinisial TS, dalam insiden pembakaran mobil polisi yang terjadi di kawasan Harjamukti, Cimanggis. Insiden tersebut terjadi pada hari Jumat, 18 April 2025, dan kini berbuntut panjang bagi TS dan organisasi yang pernah menaunginya.

Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi, dalam keterangannya kepada awak media pada hari Selasa, 22 April 2025, menyatakan dengan jelas bahwa organisasi tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada TS. Lebih lanjut, Mardi menegaskan bahwa TS telah resmi dipecat dari keanggotaan GRIB Jaya Depok. Pemecatan ini merupakan bentuk konsekuensi atas tindakan TS yang dinilai mencoreng nama baik organisasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi.

"Pasti kami pecat (yang bersangkutan, karena sudah melanggar aturan organisasi juga kan)," tegas Mardi, menunjukkan ketidakkompromian organisasi terhadap perilaku yang melanggar hukum dan merusak citra GRIB Jaya.

Menurut Mardi, tindakan pembakaran mobil polisi yang dilakukan TS jelas-jelas melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GRIB Jaya. Tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum yang selama ini menjadi komitmen organisasi. GRIB Jaya Depok secara tegas menolak segala bentuk tindakan anarkis dan kekerasan, dan mendukung penuh proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, TS diketahui menjabat sebagai Ketua Ranting GRIB Jaya Depok Harjamukti. Namun, menyusul insiden pembakaran mobil polisi ini, DPC GRIB Jaya Depok mengambil langkah cepat dengan membekukan kepengurusan ranting Harjamukti. Pembekuan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan internal organisasi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Oleh sebab itu, kita dari DPC segera akan memberikan instruksi kepada PAC untuk membekukan ranting Harjamukti," jelas Mardi, menunjukkan keseriusan organisasi dalam menindaklanjuti kasus ini.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa TS merupakan pihak yang memberikan perintah kepada massa untuk membakar mobil polisi yang tertinggal di dekat portal di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok. TS sendiri awalnya diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api. Namun, penyidikan kemudian berkembang dan menyeret TS dalam kasus pembakaran mobil polisi.

"Yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut," ungkap Kombes Pol Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025). Kasus ini masih terus dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran tersebut. GRIB Jaya Depok sendiri menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan siap memberikan keterangan jika dibutuhkan.