BPJS Kesehatan dan Dukcapil Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Layanan JKN melalui Pembaruan Kerja Sama

Sinergi BPJS Kesehatan dan Dukcapil Ditingkatkan untuk Pelayanan JKN yang Lebih Baik

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam upaya meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Jakarta pada Senin (21/04/2025) ini menandai komitmen berkelanjutan kedua lembaga dalam memanfaatkan data kependudukan secara optimal.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang paling intensif memanfaatkan data Dukcapil. Hal ini ditunjukkan dengan frekuensi akses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang mencapai hampir 2 miliar data untuk mendukung operasional Program JKN. Bahkan, dalam sehari, BPJS Kesehatan rata-rata mengakses sekitar 700.000 data NIK.

"BPJS Kesehatan telah menggunakan 14 persen dari total akses data kependudukan yang mencapai 17 miliar," jelas Teguh. Ia juga menambahkan bahwa mekanisme akses data yang digunakan sangat beragam, mulai dari web service dan web portal, hingga penggunaan card reader, teknologi face recognition, dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Teguh mengapresiasi BPJS Kesehatan atas pemanfaatan data kependudukan yang dinilai sangat maksimal. Kemitraan ini menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu mitra pertama Dukcapil dalam implementasi NIK untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Dukcapil telah terjalin melalui enam perjanjian kerja sama yang secara berkala diperbarui dan ditingkatkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan, teknologi informasi, dan kebijakan nasional. Melalui kerja sama ini, BPJS Kesehatan memiliki akses terhadap 16 elemen data NIK yang sangat penting untuk validasi dan verifikasi peserta JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa penguatan kolaborasi dan sinergi merupakan salah satu dari empat fokus utama BPJS Kesehatan di tahun 2025 dalam rangka mencapai sustainabilitas program JKN. Kerja sama dengan Dukcapil merupakan wujud nyata dari komitmen tersebut.

"Kami berharap kemitraan ini semakin memperkuat komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh peserta JKN," ujar Ghufron.

Kerja sama ini memungkinkan BPJS Kesehatan untuk menghadirkan berbagai inovasi layanan kepesertaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Program JKN. Pemanfaatan NIK juga mendukung transformasi digital dan peningkatan mutu pelayanan dalam program JKN.

Salah satu inovasi terbaru yang dihadirkan adalah Face Recognition Integrated System Hospital (FRISTA), sebuah sistem identifikasi dan autentikasi yang menggunakan fitur wajah (face recognition) untuk proses verifikasi identitas peserta JKN. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi, mengurangi antrean, dan meminimalisir kesalahan.

"Dengan FRISTA, verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat, sehingga mampu mengurangi antrean dan meminimalisasi kesalahan," jelas Ghufron.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah peserta JKN telah mencapai 279 juta per April 2024. Pemanfaatan data tunggal berbasis NIK sebagai dasar identitas kependudukan diharapkan dapat semakin mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC).

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi kedua pihak dalam mendukung sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data dalam proses registrasi kepesertaan serta pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan. Kerja sama ini mencakup pemberian hak akses kepada BPJS Kesehatan untuk memanfaatkan NIK, data kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Acara penandatanganan kerja sama ini juga dihadiri oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, serta Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno.

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal penandatanganan. Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-lembaga dan menghadirkan pelayanan publik berkualitas melalui program JKN yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepuasan peserta.

  • web service
  • web portal
  • card reader
  • face recognition