Peredaran Uang Palsu di Magelang Terungkap, Diduga Libatkan Seorang Publik Figur

Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Artos Mall, Magelang. Seorang pria berinisial ES (41) ditangkap atas dugaan menggunakan uang palsu untuk membayar makanan di sebuah restoran.

Menurut keterangan Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, penangkapan ES dilakukan di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. ES mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seorang publik figur yang dikenal sebagai Sekar Arum Widara, seorang mantan artis film kolosal.

Kasus ini bermula ketika ES menggunakan lima lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membayar makanannya di restoran Ta Wan pada tanggal 6 April 2025. Kecurigaan muncul setelah kasir menyadari keaslian uang tersebut setelah pelaku meninggalkan restoran. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Mertoyudan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ES merupakan bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar, yang mungkin melibatkan Sekar Arum Widara. ES terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena sebelumnya, Sekar Arum Widara (40) juga telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus serupa. Sekar ditangkap pada tanggal 2 April 2025 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, setelah kedapatan membelanjakan uang palsu.

Dari penangkapan Sekar, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta, serta dua unit ponsel. Saat ini, Sekar Arum Widara mendekam di penjara dan dijerat dengan berbagai pasal terkait peredaran uang palsu, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan KUHP.

Berikut adalah daftar barang bukti yang disita dari penangkapan Sekar Arum Widara:

  • 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (Total Rp 223,5 juta)
  • iPhone Pro Max
  • Xiaomi Redmi

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan jika menemukan indikasi uang palsu. Pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran uang palsu yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat.

Keterlibatan seorang publik figur dalam kasus ini juga menambah dimensi baru dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini secara tuntas.