Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Terlibat Penggelapan Mobil Rental: Modus Sewa Fiktif Berujung Gadai

Kasus penggelapan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ermi Reffiani (44) berhasil diungkap oleh Polsek Cisauk, Tangerang Selatan. Ermi diduga melakukan penggelapan terhadap lima unit mobil rental dengan modus operandi menyewa mobil dengan alasan keperluan kantor, namun kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik rental.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Asya, menjelaskan bahwa tersangka menyewa mobil dari dua perusahaan rental yang berbeda. Awalnya, Ermi menyewa dua unit mobil dari ONIEL Rent Car di Ciputat pada Desember 2024. Mobil yang disewa adalah Honda BR-V berwarna putih mutiara dan Daihatsu Terios berwarna cokelat, dengan biaya sewa masing-masing Rp 10 juta per bulan. Namun, alih-alih digunakan untuk keperluan kantor seperti yang dijanjikan, kedua mobil tersebut justru digadaikan oleh Ermi dengan harga Rp 40 juta per unit.

Selanjutnya, pada Januari 2025, Ermi kembali melakukan aksi serupa dengan menyewa dua unit mobil dari AJM Rent Car di Cilandak yang dimiliki oleh Nixson Alexander Gaghana. Kali ini, mobil yang disewa adalah Honda BR-V berwarna hitam dan Toyota Rush berwarna putih dengan biaya sewa Rp 8 juta per bulan. Sama seperti sebelumnya, kedua mobil ini langsung digadaikan kepada pihak ketiga dengan harga Rp 35 juta per unit.

Total keuntungan yang diperoleh Ermi dari aksi penggelapan ini diperkirakan mencapai Rp 150 juta. Kasus ini terungkap setelah pemilik ONIEL Rent Car, Derry Tadarus, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 24 Februari 2025, diikuti oleh laporan dari Nixson pada 27 Februari 2025.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ermi di rumah kontrakannya di Gang Odang, Setu, Tangerang Selatan. Saat penangkapan, Ermi diduga hendak meninggalkan rumah kontrakan tersebut.

"Begitu kami tiba, tersangka sudah siap-siap akan pergi dari rumah kontrakannya. Selanjutnya, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Dhady Asya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita empat unit mobil yang sempat digadaikan oleh Ermi dari beberapa penadah yang tersebar di Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura.

Modus penjualan mobil hasil penggelapan ini juga dilakukan Ermi melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD) tanpa dilengkapi dokumen resmi. Atas perbuatannya, Ermi terancam dijerat dengan:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,
  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,
  • Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.