Polemik Penetapan Tersangka Direktur JAKTV: IJTI Soroti Penggunaan Istilah 'Berita Negatif' oleh Kejaksaan Agung

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) baru-baru ini melayangkan kritik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan status tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar. Sorotan utama IJTI tertuju pada penggunaan istilah "berita negatif" yang dijadikan dasar penersangkaan oleh pihak Kejagung.

IJTI menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, termasuk pengungkapan dugaan suap yang melibatkan Tian Bahtiar. Akan tetapi, organisasi tersebut mempertanyakan legitimasi penggunaan konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai "berita negatif," sebagai landasan untuk menjerat seorang jurnalis secara hukum. IJTI berpendapat bahwa menyampaikan informasi kritis merupakan bagian integral dari tugas pers dan fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang.

IJTI menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan produk jurnalistik seharusnya melibatkan Dewan Pers, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa penilaian terhadap suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan eksklusif Dewan Pers.

IJTI mengungkapkan kekhawatiran bahwa penersangkaan jurnalis atas dasar pembuatan "berita negatif" dapat menjadi preseden buruk yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. IJTI menilai pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mencederai demokrasi.

Dalam pernyataannya, IJTI menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam menjalankan tugas. Pada saat yang sama, IJTI meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers dan menghindari pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka, bersama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Mereka disangkakan dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasari oleh permintaan dari pengacara MS dan JS kepada Tian Bahtiar untuk memproduksi berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara korupsi timah dan impor gula dengan tersangka Tom Lembong. Kejagung merasa bahwa berita-berita negatif tersebut telah membentuk persepsi negatif masyarakat terhadap institusi tersebut.

Menanggapi polemik ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa yang menjadi perhatian Kejaksaan bukanlah soal pemberitaan, melainkan tindakan permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat untuk saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan mandat undang-undang.