Polisi Ngawi Bekuk Pelaku Utama dan Penyebar Video Asusila yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Kasus video asusila yang melibatkan seorang pria bertato dan remaja di Ngawi memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengamankan LSM (19), terduga pelaku utama yang berperan sebagai pemeran sekaligus penyebar video tersebut. Penangkapan dilakukan saat LSM berupaya melarikan diri keluar dari wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, terduga pelaku sudah kami amankan. Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka kemarin," ujarnya. Menurut keterangan Kapolres, LSM berusaha melarikan diri setelah mengetahui kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia meninggalkan kediamannya di Desa Watualang, Kecamatan Ngawi. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian di luar wilayah Ngawi.

Dalam penyelidikan awal, terungkap bahwa LSM berperan aktif dalam merekam adegan asusila tersebut. Selain itu, ia juga diduga kuat sebagai pihak yang menyebarluaskan video tersebut melalui media sosial. "Motif penyebaran video masih kami dalami. Tersangka baru saja diamankan, jadi perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan nanti," jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres meluruskan informasi yang beredar mengenai status korban. Ia menegaskan bahwa remaja perempuan yang terlibat dalam video tersebut adalah siswi SMA, bukan SMP seperti yang ramai diberitakan. "Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan korban masih duduk di bangku SMP. Itu tidak benar. Itu hanyalah modus pelaku untuk menarik perhatian warganet," ungkapnya.

Atas perbuatannya, LSM terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, beberapa video pendek yang menampilkan adegan tidak senonoh antara seorang pria bertato dan seorang remaja perempuan viral di media sosial di wilayah Ngawi.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Ngawi, AKP Jhosua Peter Krisnawa, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyebaran video tersebut. "Kami akan mencari tahu siapa saja yang menyebarkan video tidak senonoh itu. Penyebar video (asusila) dapat diproses secara hukum," tegasnya. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.