Diduga Malpraktik, Balita di Bima Terancam Cacat Permanen Akibat Penanganan Medis yang Diduga Lalai

Kasus dugaan malpraktik yang menimpa seorang balita bernama Aruni, berusia 14 bulan, asal Bima, Nusa Tenggara Barat, tengah menjadi sorotan. Andika, ayah kandung Aruni, mengungkapkan kronologi kejadian yang menyebabkan tangan kanan putrinya bengkak, bernanah, dan terancam cacat permanen. Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Bima.

Menurut penuturan Andika, pada tanggal 10 April 2025, Aruni dibawa ke Puskesmas Bolo karena mengalami demam dan batuk. Di sana, perawat melakukan pemasangan infus pada tangan kanan Aruni. Andika menduga terjadi kelalaian saat pemasangan infus. Jarum infus yang digunakan sempat gagal menusuk pada percobaan pertama, namun tidak diganti dengan yang baru. Perawat tetap menggunakan jarum yang sama untuk percobaan berikutnya.

Setelah tiga hari pemasangan infus, timbul pembengkakan di bagian belakang telapak tangan Aruni. Ibunda Aruni telah menyampaikan keluhan ini kepada perawat, namun respons yang diberikan dinilai kurang memadai. Perawat berdalih bahwa pembengkakan tersebut hanya disebabkan oleh plester infus yang terlalu kencang.

Karena kondisi Aruni tidak membaik, Puskesmas Bolo merujuknya ke RSUD Sondosia pada tanggal 13 April 2025. Beberapa hari kemudian, Aruni kembali dirujuk ke RSUD Bima pada tanggal 15 April 2025. Saat itu, kondisi tangan Aruni sudah semakin memprihatinkan. Andika mengungkapkan bahwa ia meminta rujukan paksa ke RSUD Bima karena tangan anaknya sudah sangat bengkak dan bernanah.

Di RSUD Bima, Aruni langsung menjalani operasi. Setelah operasi, dokter menyarankan agar Aruni dirujuk ke RSUP Provinsi NTB untuk penanganan lebih lanjut. Pada tanggal 18 April 2025 malam, keluarga Aruni berangkat dari Bima dan tiba di Mataram pada tanggal 19 April 2025 pagi.

Saat ini, Aruni masih menjalani perawatan dan observasi di RSUP Provinsi NTB. Kondisi terkini menunjukkan bahwa sebagian jari tangan kanannya sudah tidak aktif dan venanya tidak ada. Andika berharap putrinya dapat kembali normal dan pihak Puskesmas Bolo bertanggung jawab secara hukum dan finansial atas kejadian yang menimpa Aruni.

Kepala Puskesmas Bolo, Nurjanah, belum memberikan keterangan terkait dugaan malpraktik ini. Ia mengaku sedang fokus mendampingi keluarga korban di RSUP NTB Mataram. Sementara itu, Humas RSUD Bima, Muhammad Akbar, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dokter yang menangani Aruni saat dirujuk dari RSUD Sondosia.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan malpraktik telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Tim Unit Tipidter. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk keluarga korban, saksi, dan perwakilan Puskesmas Bolo untuk dimintai klarifikasi.