Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Diringkus Atas Kasus Penggelapan Mobil Rental

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Ermi Reffiani (44) atas dugaan penggelapan mobil rental. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari dua pemilik rental mobil yang merasa dirugikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ermi menyewa empat unit mobil dari dua tempat rental yang berbeda. Modusnya adalah menyewa mobil tersebut, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik rental. Dari hasil aksinya tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku menyewa dua unit mobil dari ONIEL Rent Car Ciputat pada bulan Desember 2024. Mobil yang disewa adalah Honda BR-V warna putih mutiara dan Daihatsu Terios warna coklat. Masing-masing mobil disewa dengan harga Rp 10 juta, kemudian digadaikan seharga Rp 40 juta per unit.

Selanjutnya, pada bulan Januari 2025, pelaku kembali menyewa dua unit mobil dari AJM Rent Car Cilandak. Kali ini, mobil yang disewa adalah Honda BR-V warna hitam dan Toyota Rush warna putih, dengan harga sewa Rp 8 juta per unit. Kedua mobil ini juga langsung digadaikan oleh pelaku dengan harga masing-masing Rp 35 juta per unit.

"Setiap unit mobil yang disewa selalu digadaikan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya, uang hasil gadai unit mobil tersebut digunakan untuk keperluan tersangka," ujar AKP Dhady Arsya.

Kasus ini terungkap setelah kedua pemilik rental mobil merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisauk pada bulan Februari 2025. Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah kontrakan.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menyita empat unit mobil dari tangan para penadah yang berada di berbagai lokasi, mulai dari Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), hingga Madura. Keempat mobil tersebut kini dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam penadahan, di mana ia membantu menjual mobil hasil kejahatan melalui media sosial. Transaksi jual beli mobil tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi dan menggunakan sistem Cash On Delivery (COD).

Atas perbuatannya, Ermi Reffiani terancam dijerat dengan:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
  • Pasal 480 KUHP tentang Penadahan

Ancaman hukuman untuk pasal penipuan dan penggelapan adalah maksimal lima tahun penjara, sementara untuk pasal penadahan ancaman hukumannya adalah maksimal empat tahun penjara.