KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Jual Beli Gas PGN, Periksa Komisaris Utama PT IAE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK memeriksa Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo (AS), untuk mengungkap aliran dana yang terkait dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai USD 15 juta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Arso Sadewo bertujuan untuk menelusuri aset yang harus dikembalikan kepada negara. "Pemeriksaan ini terkait dengan masalah pengembalian. Kami sedang mencari aset recovery, sebagaimana yang telah disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya, yaitu sebesar 15 juta dolar. Inilah yang sedang kami dalami dan cari," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).
Asep menambahkan bahwa KPK akan terus berupaya menggali informasi dan menemukan keberadaan dana sebesar USD 15 juta tersebut dalam waktu dekat. Sejauh ini, KPK baru berhasil menyita USD 1 juta dari kasus ini. Oleh karena itu, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Masih ada sekitar 14 juta dolar yang sedang kami dalami. Mungkin nanti ada pihak-pihak lain yang akan kami panggil selain Bapak AS," tuturnya. Fokus utama KPK saat ini adalah pengembalian aset negara yang hilang akibat korupsi. Untuk itu, KPK akan menelusuri aliran dana secara menyeluruh.
"Kemana uang yang USD 14 juta itu mengalir? Nantinya akan kami telusuri dengan prinsip follow the money," jelas Asep. Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Kedua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim (ISW), yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE pada tahun 2006 hingga 2023, dan Danny Praditya (DP), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada tahun 2016 hingga 2019.
Selain penahanan tersangka, KPK juga telah menyita uang sebesar USD 1 juta dan melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang berbeda. Penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1.000.000 dilakukan setelah penggeledahan di ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi ini mencapai USD 15 juta.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh aset negara yang hilang dapat dikembalikan.