Jaringan Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru Dibongkar, Tiga Tersangka Mahasiswa
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukumnya. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, empat orang tersangka berhasil diamankan, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Pekanbaru, setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Riau. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Berawal dari informasi adanya transaksi narkoba, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan empat butir pil ekstasi.
"Setelah dipancing, datang dua pelaku berinisial LH (23) dan RC (20). Mereka menyerahkan empat butir pil ekstasi di dalam kotak rokok. Anggota langsung menangkap kedua pelaku," ujar Kompol Jorminal dalam konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Selasa (22/4/2025).
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengaku menyimpan ekstasi di kos-kosan mereka di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukitraya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam butir ekstasi lainnya.
Kedua pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial RTW (30), yang dihubungkan oleh pelaku ANA (21). Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap RTW dan ANA.
Saat penangkapan RTW, petugas menemukan satu butir pil ekstasi. Setelah diinterogasi, RTW mengaku masih menyimpan banyak ekstasi di kos-kosannya di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukitraya. Petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan pil ekstasi, termasuk pil happy five.
Kompol Jorminal menambahkan, dari hasil pemeriksaan urine, keempat tersangka positif menggunakan narkoba. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Berikut adalah identitas keempat tersangka:
- LH (23), mahasiswa, pengedar
- RC (20), mahasiswa, pengedar
- ANA (21), mahasiswa, penghubung
- RTW (30), pengangguran, bandar
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah kota Pekanbaru. Mereka berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda.