Karyawan Kontrak DPRD DKI Jakarta Dinonaktifkan Usai Mengajukan Laporan Dugaan Tindak Asusila

Karyawan Kontrak DPRD DKI Jakarta Dinonaktifkan Usai Mengajukan Laporan Dugaan Tindak Asusila

Seorang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan inisial N (29), yang bertugas di lingkungan DPRD DKI Jakarta, telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh rekan kerjanya. Laporan ini telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 April 2025, dengan nomor laporan STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Terlapor dalam kasus ini diidentifikasi sebagai NS, juga seorang PJLP yang ditempatkan di Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut Koordinator Tim Pendampingan Korban, penonaktifan N terjadi sekitar dua minggu sebelum Lebaran, setelah laporan diajukan kepada pimpinan dewan dan terjadi perselisihan dengan istri terlapor.

N mengklaim telah mengalami serangkaian tindakan tidak senonoh antara bulan Februari dan Maret 2025. Tindakan tersebut termasuk kontak fisik yang tidak pantas di lingkungan kerja DPRD, serta pengambilan foto dan video dirinya secara diam-diam. N, yang baru bekerja dan menerima satu kali gaji, merasa tidak berdaya saat kejadian tersebut terjadi. Namun, ia kemudian mendapatkan bukti dari istri pelaku, yang mengirimkan foto-foto dari galeri sampah di ponsel suaminya, yang meyakinkannya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Upaya mediasi telah dilakukan, tetapi pelaku tidak hadir dalam pertemuan yang difasilitasi oleh DPRD. N juga menyatakan tidak ada dukungan dari Fraksi PKS, meskipun dirinya dan pelaku berasal dari partai yang sama. N hanya menginginkan pengakuan dari pelaku, tetapi pelaku tidak pernah bersedia, bahkan tidak hadir dalam mediasi yang difasilitasi oleh DPRD dengan alasan takut karena kasus tersebut telah ramai di media.

Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengkonfirmasi bahwa terduga pelaku adalah PJLP yang bertugas di Komisi A dari Fraksi PKS. Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jakarta, Augustinus, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap terduga pelaku. Hingga saat ini, belum ada pemecatan terhadap terduga pelaku karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.