KPK Ungkap Motif Penggeledahan Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Hibah APBD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) serta kediaman anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari alokasi dana hibah yang merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui berbagai proyek ke sejumlah lembaga di Jawa Timur, termasuk KONI Jatim. "Perkara ini terkait dengan hibah atau pokir yang diberikan kepada masing-masing anggota legislatif di sana," ujar Asep kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk sektor pendidikan. Keberadaan dana hibah di KONI Jatim menjadi salah satu fokus penyidikan. Hal ini pula yang mendasari penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti, mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim. "Penyidik melakukan penggeledahan kepada para pejabat di situ karena mereka yang mengelola uang tersebut," imbuhnya.

Modus yang terungkap dalam kasus ini adalah adanya upaya untuk menghindari proses lelang dalam pelaksanaan proyek. Nilai proyek sengaja dibuat di bawah Rp 200 juta agar tidak terkena ketentuan lelang. Meskipun demikian, Asep belum dapat merinci nilai proyek yang diterima oleh KONI Jatim.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya pada Senin (15/4). Secara keseluruhan, tujuh lokasi telah digeledah terkait dengan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Kasus bermula dari dana hibah yang merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim.
  • Dana disalurkan ke berbagai lembaga, termasuk KONI Jatim.
  • Nilai proyek dibuat di bawah Rp 200 juta untuk menghindari lelang.
  • KPK telah menetapkan 21 tersangka.