Prioritaskan Infrastruktur, Jawa Barat Batalkan Bantuan Dana Pesantren dalam APBD 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah strategis dengan membatalkan rencana pemberian hibah kepada sejumlah pondok pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan realokasi dana untuk program-program yang dianggap lebih mendesak dan prioritas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan matang mengenai skala prioritas. Menurutnya, banyak keluhan dari masyarakat terkait kondisi infrastruktur, terutama jalan, yang memerlukan perhatian dan penanganan segera. Pemerintah Provinsi Jabar berupaya untuk menyeimbangkan berbagai kebutuhan masyarakat dan mengalokasikan anggaran secara efektif untuk mencapai visi "Jabar Istimewa", sesuai dengan target kepala daerah. Target ini meliputi peningkatan indikator makro kinerja seperti penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), perbaikan Indeks Gini, dan peningkatan kualitas infrastruktur. Prioritas utama adalah menuntaskan program-program yang menjadi kewenangan provinsi dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam APBD 2025, Pemprov Jabar melakukan efisiensi dan realokasi anggaran sebesar Rp 5,1 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk program-program prioritas, antara lain:
- Infrastruktur dan Sanitasi: Rp 3,6 triliun
- Pendidikan: Rp 1,1 triliun
- Kesehatan: Rp 122 miliar
- Penyediaan Cadangan Pangan: Rp 46 miliar
- Prioritas Lain: Rp 191 miliar
Sebagai konsekuensi dari realokasi anggaran ini, rencana hibah kepada ratusan pondok pesantren terpaksa dibatalkan. Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2025, semula terdapat lebih dari 370 lembaga yang direncanakan menerima hibah melalui Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jabar.
Setelah pergeseran anggaran, hanya dua lembaga yang tetap menerima hibah, yaitu Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jabar senilai Rp 9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor senilai Rp 250 juta. Alokasi hibah di Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual berkurang drastis dari Rp 153,580 miliar menjadi Rp 9,250 miliar. Total hibah di Biro Kesra juga mengalami penurunan signifikan dari Rp 345,845 miliar menjadi Rp 132,510 miliar.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Pemprov Jabar untuk mengelola anggaran secara efektif dan efisien, serta memprioritaskan program-program yang memberikan dampak paling besar bagi masyarakat. Meskipun bantuan kepada pesantren dibatalkan, pemerintah daerah berjanji akan tetap memperhatikan kebutuhan sektor keagamaan melalui program-program lain yang relevan.