Ketua Bawaslu Bandung Barat Terjerat Kasus Narkotika, Ditangkap Bersama Dua Rekannya

Ketua Bawaslu Bandung Barat Terjerat Kasus Narkotika, Ditangkap Bersama Dua Rekannya

Penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng citra lembaga negara. Riza Nasrul Falah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), diamankan pihak kepolisian dalam sebuah operasi penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025, di wilayah Cililin, Bandung Barat, ini melibatkan dua orang lainnya yang turut diamankan bersama Riza.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Jumat, 7 Maret 2025, mengungkapkan bahwa Riza Nasrul Falah terbukti mengonsumsi sabu bersama dua rekannya. Ketiganya ditangkap dalam kondisi sedang menggunakan narkotika tersebut. Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 0,84 gram sabu sisa pakai dan alat hisap. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait lamanya keterlibatan Riza dan kedua rekannya dalam penyalahgunaan narkotika ini. Identitas dua rekan Riza yang turut diamankan adalah seorang pengacara dan satu orang lainnya yang identitasnya belum diungkap secara lengkap oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar narkotika berinisial SP. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada bandar narkotika, yaitu AP dan EKS, yang diketahui memiliki hubungan keluarga. Dari rangkaian penyelidikan ini, akhirnya polisi berhasil mengungkap keterlibatan Riza Nasrul Falah, bersama dua rekannya yang berinisial TY dan RI, sebagai pengguna narkotika.

Perbedaan perlakuan hukum diterapkan terhadap para tersangka. SP, AP, dan EKS, yang berperan sebagai pengedar, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pengedar ini terbilang berat, yakni penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, Riza Nasrul Falah, TY, dan RI, yang berstatus sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Riza Nasrul Falah memegang posisi penting sebagai Ketua Bawaslu KBB. Penangkapannya menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Polisi kini tengah fokus pada pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Proses hukum pun akan terus bergulir untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi para tersangka.