Apple Raih 20 Sertifikat TKDN, Membuka Jalan Distribusi Resmi iPhone 16 di Indonesia

Apple Raih 20 Sertifikat TKDN, Membuka Jalan Distribusi Resmi iPhone 16 di Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan 20 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk Apple. Penerbitan sertifikat ini menandai langkah signifikan bagi Apple dalam memenuhi regulasi pemerintah Indonesia dan membuka jalan bagi penjualan resmi perangkat-perangkatnya, termasuk seri iPhone 16, di pasar Indonesia. Dari 20 sertifikat tersebut, 11 ditujukan untuk produk telepon seluler, sementara 9 lainnya untuk produk komputer tablet. Penerbitan ini menyusul pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, setelah Apple sebelumnya dikenai sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 terkait kebijakan TKDN, sebagaimana tertuang dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa Apple telah memilih skema 3 untuk periode proposal 2025-2028. Skema ini mencakup komitmen investasi Apple senilai US$ 160 juta untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia. Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat, dan yang pertama di Asia. Investasi ini menunjukkan komitmen jangka panjang Apple terhadap pasar Indonesia dan pengembangan ekosistem teknologi di negara ini. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Apple untuk memenuhi regulasi pemerintah dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik melalui peningkatan TKDN.

Proses memperoleh izin distribusi resmi di Indonesia tidak berhenti pada perolehan sertifikat TKDN. Selanjutnya, Apple masih perlu melalui beberapa tahapan lain. Ke-20 produk Apple tersebut wajib mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikat postel ini merupakan prasyarat untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPPI) dari Kemenperin. TPPI kemudian menjadi kunci untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Hanya dengan melengkapi seluruh persyaratan ini, produk-produk Apple, termasuk iPhone 16, dapat secara resmi dipasarkan di Indonesia dan dipastikan legalitasnya di dalam negeri.

Febri menegaskan, “Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, Apple dapat mengurus sertifikat postel di Kominfo. Setelah memperoleh kedua sertifikat tersebut, Apple berhak mendapatkan TPP Impor. TPP Impor ini menjadi syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI dari Kemendag.” Beberapa model iPhone yang telah memperoleh sertifikat TKDN antara lain iPhone A3409 (iPhone 16e), iPhone A3296 (iPhone 16 Pro Max), iPhone A3293 (iPhone 16 Pro), iPhone A3290 (iPhone 16 Plus), dan iPhone A3287 (iPhone 16). Dengan selesainya proses ini, konsumen Indonesia dapat menantikan kehadiran resmi iPhone 16 dan produk Apple lainnya di pasar dalam negeri dengan jaminan kualitas dan legalitas yang terjamin.

Perolehan sertifikat TKDN ini bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga merupakan bukti nyata komitmen Apple untuk berinvestasi dan berkontribusi pada perkembangan industri teknologi di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di sektor terkait.