Petinggi Bawaslu Bandung Barat Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu

Petinggi Bawaslu Bandung Barat Terjerat Kasus Narkotika

Kehebohan melanda Kabupaten Bandung Barat menyusul penangkapan Riza Nasrul Falah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025, ini mengungkap fakta mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas penyelenggara pemilu. Selain Riza, dua orang lainnya turut diamankan dalam operasi tersebut. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, membenarkan penangkapan tersebut saat jumpa pers di Mapolres Cimahi pada Jumat, 7 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa Riza terbukti mengonsumsi sabu bersama kedua rekannya.

Dalam keterangan resmi, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial SP. Proses pengembangan kasus kemudian mengarah kepada bandar narkotika berinisial AP dan EKS yang diketahui memiliki hubungan keluarga. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengungkap keterlibatan Riza Nasrul Falah (RNF), bersama dua pengguna lainnya berinisial TY dan RI. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan berjumlah 0,84 gram, bersama dengan sejumlah alat hisap. Kasus ini pun semakin memperjelas jaringan peredaran narkotika yang perlu diungkap secara tuntas.

Perbedaan perlakuan hukum antara pengedar dan pengguna narkotika juga dijelaskan lebih rinci. AP dan EKS, sebagai pengedar, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup, dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar. Sementara itu, Riza Nasrul Falah, TY, dan RI, selaku pengguna, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penangkapan ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan tajam terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu. Kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu menjadi taruhannya. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk ditegakkan dalam kasus ini agar memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Investigasi internal oleh Bawaslu juga diperlukan untuk memastikan tidak adanya indikasi keterlibatan pihak lain di dalam lembaga tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan komprehensif terhadap penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu terhadap status dan jabatan pelaku.

Kronologi Penangkapan:

  • Penangkapan kurir (SP).
  • Pengembangan kasus mengarah ke bandar (AP dan EKS).
  • Pengungkapan keterlibatan pengguna, termasuk Ketua Bawaslu KBB (RNF), TY, dan RI.
  • Penyitaan barang bukti sabu (0,84 gram) dan alat hisap.

Pasal yang Diterapkan:

  • Pengedar: Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.
  • Pengguna: Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 UU No. 35 Tahun 2009.