Polda Jabar Siagakan Tim Siber Usai Ancaman Pembunuhan Ditujukan pada Dedi Mulyadi di Live Chat YouTube

Polda Jawa Barat (Jabar) meningkatkan kewaspadaan setelah adanya ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ancaman tersebut muncul melalui komentar di kolom live chat kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi pada Senin malam (21/4/2025).

Menanggapi situasi ini, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rohmawan, menyatakan bahwa tim siber Polda Jabar telah memonitor aktivitas daring dan siap memberikan bantuan jika Dedi Mulyadi secara resmi melaporkan ancaman tersebut.

"Tim Siber kami terus memantau perkembangan situasi. Apabila ada permintaan pemantauan lebih lanjut atau laporan resmi dari Bapak Dedi Mulyadi, kami siap membantu sepenuhnya," ujar Kombes Pol. Hendra Rohmawan melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Hendra Rohmawan menjelaskan bahwa laporan resmi akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas ancaman tersebut.

"Jika Bapak Dedi Mulyadi memutuskan untuk melaporkan secara resmi, kami akan segera memulai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap akun yang teridentifikasi melakukan pengancaman," tegasnya.

Ancaman itu sendiri berasal dari sebuah akun YouTube bernama "Wowo dan Dedi Mulyadi sesat!". Akun tersebut berulang kali menuliskan komentar bernada ancaman di kolom live chat, termasuk ancaman bom bunuh diri.

Menanggapi ancaman tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa dirinya menyadari risiko yang dihadapi sebagai seorang tokoh publik. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti ancaman tersebut.

"Sebagai seorang yang berkecimpung di dunia publik, ancaman seperti ini adalah bagian dari risiko. Kami akan melihat perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Dedi Mulyadi.

Polda Jabar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital. Segala bentuk ujaran kebencian, ancaman, atau provokasi dapat berpotensi melanggar hukum dan akan ditindak tegas.

"Kami mengimbau kepada seluruh netizen untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Hindari berkomentar atau membuat postingan yang mengandung unsur ujaran kebencian, ancaman, atau provokasi. Setiap tindakan yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kombes Pol. Hendra Rohmawan.