Legislator PKB Desak Imigrasi Deportasi WNA Pengacau di Kalibata City Akibat Perilaku Meresahkan
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menyampaikan tanggapannya terkait insiden seorang warga negara asing (WNA) yang melakukan tindakan anarkis dan merusak fasilitas di sebuah supermarket di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan. Menanggapi kejadian tersebut, Mafirion mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera meninjau ulang izin tinggal WNA yang bersangkutan, mengingat perilakunya yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Jika ada WNA yang berperilaku seperti itu, apalagi jika sudah meresahkan dan berulang kali melakukan tindakan yang mengarah pada kriminalitas, saya sangat menyarankan kepada pihak Imigrasi untuk meninjau kembali pemberian izin tinggal sementaranya, sekalipun yang bersangkutan adalah investor," tegas Mafirion saat dihubungi awak media pada Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, Mafirion menyoroti dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh WNA tersebut. Berdasarkan informasi yang ia terima, WNA tersebut seharusnya berdomisili di Jakarta Barat (Jakbar), namun justru tinggal di wilayah Kalibata City. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.
"Saya mendapat informasi bahwa WNA ini tinggal di Kalibata City, sementara izin tinggalnya terdaftar di Jakarta Barat. Seharusnya, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) diberikan sesuai dengan domisili yang bersangkutan. Ini jelas merupakan pelanggaran keimigrasian dan dapat menjadi dasar untuk mencabut KITAS-nya. Jadi, dia seharusnya tidak boleh tinggal di Jakarta Selatan," jelasnya.
Mafirion menambahkan bahwa pelanggaran izin tinggal ini dapat menjadi alasan kuat untuk mendeportasi WNA tersebut. Menurutnya, Indonesia membutuhkan investor yang dapat memberikan kontribusi positif dan menciptakan suasana yang kondusif, bukan malah menimbulkan keresahan dan gangguan keamanan.
"Ini bisa menjadi alasan yang kuat untuk mencabut KITAS-nya. Sementara itu, untuk tindakan kriminal yang dilakukannya, kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan. Saya berharap pihak Imigrasi, khususnya Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, dapat secara aktif memantau masalah ini. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin-izin keimigrasian, segera cabut izinnya dan deportasi saja. Kita membutuhkan investor yang membuat tenang, bukan yang membuat tidak tenang," tegasnya.
Tindakan Cepat Imigrasi Jakarta Selatan
Menindaklanjuti laporan mengenai WNA yang mengamuk di Kalibata City, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan. Saat ini, WNA tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.
"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan mengenai WNA yang membuat keributan di Supermarket Kalibata City," tulis akun Instagram resmi @kanimjaksel pada Selasa (22/4).
"Bekerja sama dengan Polres Jakarta Selatan, saat ini WNA tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," lanjut pernyataan tersebut.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sebagai langkah preventif, Kanim Jaksel juga meningkatkan patroli keimigrasian di area Kalibata City untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Kanim Jaksel mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas mencurigakan WNA di sekitar mereka. "Bersama, kita jaga Jakarta Selatan tetap tertib dan aman," imbaunya.