Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD DKI Jakarta Gagal Digelar: Terlapor Absen

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di lingkungan DPRD DKI Jakarta memasuki babak baru. Mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025, antara korban berinisial N (29) dan terlapor berinisial NS, batal terlaksana karena ketidakhadiran pihak terlapor.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan N terhadap rekan kerjanya, NS, atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi berulang kali di tempat kerja. Tim pendamping korban mengungkapkan bahwa mediasi seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB, namun hingga pukul 16.30 WIB, NS tidak menunjukkan batang hidungnya. Ketidakhadiran ini membuat pihak DPRD merasa dikecewakan, mengingat sebelumnya ada informasi yang simpang siur mengenai keberadaan terlapor.

N, melalui tim pendampingnya, menceritakan bahwa pelecehan tersebut terjadi berulang kali sejak sebulan pertama ia bekerja di DPRD. Ia baru berani melapor setelah mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup, termasuk hasil visum, tangkapan layar percakapan, serta foto-foto dirinya yang diambil secara diam-diam oleh NS. Ironisnya, foto-foto tersebut ditemukan oleh istri NS di galeri sampah ponsel pelaku dan kemudian dikirimkan kepada korban.

Pasca-pelaporan, N justru dinonaktifkan dari pekerjaannya oleh pihak DPRD, sementara NS tetap aktif bertugas. Hingga saat ini, belum ada pendampingan resmi dari Fraksi PKS terhadap korban, padahal terduga pelaku merupakan PJLP yang ditugaskan di Komisi A dari Fraksi PKS. Tim pendamping korban menyayangkan tindakan penonaktifan tersebut, yang terjadi sekitar dua minggu sebelum Lebaran, setelah N melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dewan dan sempat terjadi keributan dengan istri terlapor.

Sekretariat DPRD Jakarta melalui Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jakarta, Augustinus, membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan PJLP yang bertugas di Komisi A dari Fraksi PKS. Pihaknya belum mengambil tindakan pemecatan terhadap NS karena masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Augustinus menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

N telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025, dengan nomor laporan STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, N menjelaskan secara rinci mengenai berbagai bentuk pelecehan fisik yang dialaminya dari NS. Laporan tersebut menyebutkan bahwa terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan kontak fisik tidak pantas terhadap korban.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: N (29), seorang PJLP di DPRD DKI Jakarta.
  • Terlapor: NS, seorang PJLP yang bertugas di Komisi A dari Fraksi PKS.
  • Tuduhan: Pelecehan seksual yang terjadi berulang kali di tempat kerja.
  • Bukti: Hasil visum, tangkapan layar percakapan, foto-foto yang diambil secara diam-diam.
  • Tindakan DPRD: Penonaktifan korban dari pekerjaan, belum ada tindakan pemecatan terhadap terlapor.
  • Laporan Polisi: Laporan telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025.
  • Mediasi: Gagal terlaksana karena ketidakhadiran terlapor.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh awak media.