Polisi Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 4,3 Kg, Dua Pemuda Jadi Tersangka
Aparat kepolisian Resor Jayapura berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar. Operasi penangkapan yang dilakukan di kawasan BTN Sosial, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Selasa (22/4/2025) berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial RTB (19) dan RSM (21). Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Jayapura.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bima Nugraha Putra, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencapai 4,3 kilogram ganja. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 129.250.000. Jumlah ini tergolong signifikan dan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki perputaran bisnis yang cukup besar. Menurut AKP Bima, letak geografis Kabupaten Jayapura yang strategis menjadi tantangan tersendiri. Wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk peredaran narkoba dari luar negeri, terutama dari Papua Nugini. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Jayapura.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiganya. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) KUHP karena keduanya terbukti turut serta dalam tindak pidana tersebut. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika.