Tarif Tol BORR Seksi Layang Mengalami Penyesuaian Mulai Hari Ini
Kabar terbaru bagi para pengguna jalan tol di wilayah Bogor, tarif Tol Bogor Ring Road (BORR) mengalami penyesuaian. Kenaikan tarif ini mulai berlaku hari ini, dan khususnya berdampak pada pengguna yang melintasi seksi tol layang yang menghubungkan Simpang Yasmin hingga Semplak.
Penyesuaian tarif ini telah resmi diberlakukan mulai Rabu, 23 April 2025, tepat pukul 00:00 WIB. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M/2025, yang mengatur tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta penyesuaian tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh PT Marga Sarana Jabar pada Selasa, 22 April 2025.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini mempertimbangkan besaran inflasi periode Januari 2023 hingga Februari 2025, yang tercatat sebesar 5,05%. Langkah ini juga sejalan dengan upaya PT Marga Sarana Jabar dalam meningkatkan kualitas pelayanan di bidang transaksi, termasuk peningkatan kapasitas transaksi melalui penambahan mesin top up e-toll.
Berikut adalah rincian penyesuaian tarif tol pada beberapa ruas:
Ruas Sentul Selatan-Simpang Semplak:
- Golongan I: Rp 16.000 (sebelumnya Rp 15.000)
- Golongan II: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
- Golongan III: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
- Golongan IV: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
- Golongan V: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
Ruas Cibadak-Simpang Semplak:
- Golongan I: Rp 5.500 (sebelumnya Rp 5.000)
- Golongan II: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
- Golongan III: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
- Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
Diharapkan dengan penyesuaian tarif ini, PT Marga Sarana Jabar dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan pengalaman berkendara yang lebih baik bagi para pengguna Tol BORR.