NasDem Pertimbangkan Ulang Mekanisme PAW: Pemilu Ulang Dinilai Rumit dan Berbiaya Tinggi
Partai NasDem memberikan tanggapan terhadap upaya uji materi terkait mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang saat ini berlaku. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sahroni menekankan bahwa mekanisme PAW yang ada saat ini dianggap sudah cukup baik dan adil. Ia mengkhawatirkan jika mekanisme tersebut diubah menjadi pemilihan ulang di daerah pemilihan (dapil), akan menimbulkan kerumitan dan biaya yang signifikan. Menurutnya, proses pemilihan ulang untuk setiap penggantian anggota legislatif di seluruh Indonesia akan menjadi beban yang besar.
"Mekanisme PAW yang berlaku saat ini sudah baik dan adil. Jika harus ada pemilu ulang tiap ada anggota legislatif yang harus diganti di seluruh Indonesia, akan sangat susah, mahal, dan melelahkan," ujar Sahroni.
Meskipun demikian, NasDem tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin menguji aturan tersebut di MK. Sahroni mengajak semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. NasDem, kata dia, selalu terbuka terhadap diskusi dan ide-ide baru terkait sistem ketatanegaraan.
"NasDem selalu terbuka dengan semua diskusi dan ide. Jadi silakan saja diproses, kita ikuti prosedurnya," kata Sahroni.
Seperti yang diketahui, saat ini MK sedang memproses dua gugatan terkait dengan hak partai politik untuk melakukan PAW terhadap anggota DPR. Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior dan kawan-kawan, dengan nomor registrasi 41/PUU-XXIII/2025. Gugatan kedua diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dengan nomor registrasi 42/PUU-XXIII/2025.
Kedua gugatan tersebut mempersoalkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Para penggugat berpendapat bahwa hak partai politik untuk melakukan recall atau penggantian anggota DPR bertentangan dengan prinsip representasi rakyat dan tidak sesuai dengan negara demokrasi.
Secara spesifik, Chindy dkk meminta MK untuk menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3. Sementara itu, Zico menggugat beberapa pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu. Inti dari gugatan ini adalah mempersoalkan kewenangan partai politik dalam melakukan PAW terhadap anggota DPR yang dianggap tidak lagi sejalan dengan garis partai.