Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan dan Tanggapan Para Ahli

Pemerintah Indonesia tengah menjalankan program ambisius untuk membangun Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh pelosok negeri. Inisiatif ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Targetnya adalah mendirikan 80.000 Kopdes Merah Putih yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Satuan tugas yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait telah dibentuk untuk menyukseskan program ini. Sosialisasi intensif kepada pemerintah daerah terus dilakukan, seperti yang berlangsung pada Selasa, 22 April 2025. Pemerintah memiliki harapan besar agar Kopdes Merah Putih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Fungsi Strategis Koperasi Desa Merah Putih

Kopdes Merah Putih dirancang untuk menjalankan sejumlah fungsi vital dalam perekonomian desa, di antaranya:

  • Penyalur pupuk bersubsidi: Memastikan petani mendapatkan akses pupuk dengan harga terjangkau.
  • Penyerap gabah petani: Membeli hasil panen petani dengan harga yang adil, sehingga meningkatkan pendapatan mereka.
  • Penyalur minyak goreng dan elpiji: Menyediakan kebutuhan pokok masyarakat desa dengan harga stabil.
  • Penyalur obat-obatan: Memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat desa.

Sudaryono, salah satu tokoh yang terlibat dalam program ini, menekankan bahwa Kopdes Merah Putih akan memberikan kepastian usaha bagi masyarakat desa. Dengan adanya kegiatan usaha yang terstruktur, diharapkan masyarakat tidak hanya memiliki ide, tetapi juga mampu merealisasikannya.

Presiden Prabowo Subianto sendiri memiliki visi yang jelas terkait Kopdes Merah Putih. Beliau ingin agar masyarakat desa dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan harga yang terjangkau. Harga obat-obatan, sembako, gas elpiji, dan pupuk harus terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, Presiden juga ingin agar masyarakat desa dapat mengkonsumsi protein dalam jumlah yang cukup, sehingga kualitas gizi anak-anak meningkat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meyakini bahwa Kopdes Merah Putih dapat memberantas praktik tengkulak dan rentenir yang merugikan petani. Dengan adanya Kopdes, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku ekonomi yang memanfaatkan kesulitan masyarakat desa.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menambahkan bahwa Kopdes Merah Putih juga akan menjadi instrumen untuk memutus jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat desa. Melalui unit simpan pinjam, Kopdes diharapkan dapat memberikan akses pendanaan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Selain itu, Kopdes Merah Putih juga diharapkan dapat menjadi agregator yang mendorong peningkatan harga produk pertanian dari desa, sekaligus menjadi stabilisator inflasi. Budi Arie juga menegaskan bahwa keberadaan Kopdes tidak akan mematikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang sudah ada.

Potensi dan Tantangan

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan skema pembangunan Kopdes Merah Putih. Pengamat koperasi, Suroto, berpendapat bahwa keberadaan Kopdes justru berpotensi melemahkan Bumdes. Menurutnya, pola pengembangan Kopdes yang menggunakan skema musyawarah desa akan mengikuti jalur birokrasi desa yang sama dengan Bumdes, sehingga melemahkan semangat kewirausahaan.

Suroto juga menyoroti masalah pendanaan Kopdes Merah Putih yang belum jelas. Meskipun Inpres menyebutkan sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), namun Suroto meragukan efektivitas penyaluran kredit program dari bank negara.

Ia khawatir lembaga yang baru dibentuk dengan modal pengalaman bisnis yang lemah dan sistem kelembagaan yang tidak memadai akan kesulitan untuk mengembalikan pinjaman.

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif besar yang memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, tantangan yang dihadapi juga tidak kecil. Pemerintah perlu memastikan bahwa program ini dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.