Pelat Nomor Kendaraan 'B 05 TBG': Ilegal dan Melanggar Spektek TNKB
Pelat Nomor Kendaraan 'B 05 TBG': Ilegal dan Melanggar Spektek TNKB
Sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia memiliki aturan yang ketat, termasuk dalam penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Setiap kombinasi huruf dan angka pada pelat nomor bukanlah sembarang susunan, melainkan memiliki makna dan mengikuti spesifikasi teknis (Spektek) yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021. Komponen-komponen tersebut secara sistematis menunjukkan identitas kendaraan, mulai dari wilayah registrasi hingga jenis kendaraan.
Huruf pertama pada pelat nomor, misalnya 'B', menunjukkan wilayah administrasi, dalam kasus ini Jabodetabek. Angka-angka setelahnya menunjukkan nomor urut registrasi kendaraan, sementara kombinasi huruf di akhir memberikan informasi lebih rinci mengenai jenis kendaraan dan kode pembeda. Namun, ditemukan kasus pelat nomor 'B 05 TBG' yang dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku. Kejanggalan terletak pada penggunaan angka '0' sebagai angka awal pada deret angka registrasi. Hal ini, menurut Brigjen Raden Slamet Santoso dari Dirgakkum Korlantas Polri, tidak sesuai dengan Spektek TNKB.
Brigjen Slamet menegaskan bahwa meskipun masyarakat memiliki keleluasaan dalam memilih kombinasi angka pada pelat nomornya, penggunaan angka '0' diawal deret angka registrasi merupakan pelanggaran. Pihak kepolisian telah melakukan penelusuran data di Samsat PMJ dan memastikan bahwa pelat nomor 'B 05 TBG' tidak terdaftar dalam sistem. Dengan demikian, pelat nomor tersebut dinyatakan ilegal dan tidak memiliki payung hukum. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar ini menimbulkan potensi masalah hukum bagi pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Brigjen Slamet menjelaskan detail mengenai kode-kode yang tertera pada pelat nomor. Berikut rincian kode wilayah yang diwakili oleh huruf awal:
- B: Jakarta Barat
- C: Kota Tangerang
- E: Depok
- F: Kabupaten Bekasi
- G: Kabupaten Tangerang (Samsat Tigaraksa)
- K: Kota Bekasi
- N: Kabupaten Tangerang (Samsat BSD)
- P: Jakarta Pusat
- S: Jakarta Selatan
- T: Jakarta Timur
- U: Jakarta Utara
- V: Kota Tangerang (Samsat Ciledug)
Sementara itu, kode jenis kendaraan yang diwakili huruf kedua adalah:
- A: Sedan/pikap
- D: Truk
- F: Minibus, hatchback, city car
- J: Jip dan SUV
- Q: Staf pemerintahan
- T: Taksi
- U: Staf pemerintahan
- V: Minibus
Kasus pelat nomor 'B 05 TBG' menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat berdampak hukum dan mengganggu ketertiban administrasi kependudukan kendaraan bermotor di Indonesia. Kepolisian akan terus berupaya untuk menindak tegas pelanggaran-pelanggaran terkait TNKB demi keamanan dan ketertiban lalu lintas.