Polisi Mengendus Dugaan Korupsi KUR Senilai Rp 39 Miliar, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Polres Bima Kota telah mengantongi nama sembilan orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Bima Kota di Polda NTB. Gelar perkara tersebut mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

"Belum ada penetapan tersangka, kita baru gelar perkara penetapan calon tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, Selasa (22/4/2025).

Kerugian Negara Mencapai Rp 39 Miliar

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 39 miliar. Angka ini menjadi dasar bagi penyidik untuk terus mendalami kasus ini dan menetapkan calon tersangka.

Identitas Calon Tersangka

Adapun inisial dari sembilan calon tersangka yang telah diidentifikasi oleh pihak kepolisian adalah MA, D, IM, D, EH, I, IS, MI, dan SR. Dari daftar tersebut, tiga di antaranya merupakan mantan petinggi Bank BUMN Cabang Bima, yaitu:

  • MA: Mantan Kepala Bank BUMN Cabang Bima
  • D: Mantan Wakil Kepala Bank BUMN
  • IM: Mantan Kepala Bagian Kredit

Sementara itu, enam calon tersangka lainnya diduga berperan sebagai Koordinator Collection Agen (CA). Salah seorang di antara mereka bahkan diketahui merupakan mantan anggota DPRD Bima dengan inisial D.

"Salah satu calon tersangkanya itu mantan anggota dewan, bukan anggota dewan aktif," tegas AKP Dwi Kurniawan.

Langkah Selanjutnya

Menindaklanjuti hasil gelar perkara, penyidik berencana untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para calon tersangka. Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak juga akan dilakukan untuk mempersiapkan langkah penyitaan barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Awal Mula Kasus

Kasus dugaan korupsi dana KUR ini mencuat setelah adanya laporan dari para penerima bantuan pada tahun 2021. Dari total 1.634 penerima dana KUR yang masing-masing mendapatkan Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, diduga terjadi pemotongan dana dalam bentuk barang senilai Rp 11 juta per orang.

Para pelapor menduga bahwa oknum koordinator penyalur dan bahkan oknum anggota DPRD Bima terlibat dalam praktik pemotongan dana tersebut.

"Itu sudah bisa kita buktikan untuk terjadinya pemotongan berupa barang tadi. Katakanlah pupuk harusnya ada 10 karung, dikasihnya paling 8 karung atau 7 karung," jelas Kapolres Bima Kota, Rohadi pada Rabu (31/8/2022) lalu.

Kapolres Rohadi juga mengungkapkan bahwa dari total dana KUR sebesar Rp 39 miliar yang dicairkan oleh Bank BUMN Cabang Bima, sekitar Rp 4 miliar diduga telah dipotong oleh oknum koordinator penyalur. Namun, untuk memastikan dugaan ini, penyidik melibatkan BPKP untuk melakukan audit kerugian.

"Penghitungan kerugian nanti kita libatkan BPKP untuk bisa menentukan dugaan kerugian itu," ujarnya.

Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.